Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Kapolsek Mikbar Pastikan 9 Ton BBM Solar Ilegal, Digeser ke Polres Mimika Guna Dilakukan Penyelidikan

Etty Welerbadge-check


					Kapolsek Mikbar Pastikan 9 Ton BBM Solar Ilegal, Digeser ke Polres Mimika Guna Dilakukan Penyelidikan Perbesar

TIMIKA – Barang bukti 9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal, dalam waktu dekat akan digeser ke Mako Polres Mimika guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pada intinya kami transparan tidak menutupi kasus ini, dan siap memproses hukum terkait BBM ini, dan langkah yang kami lakukan adalah sudah mengamankan BB tersebut,” tegas Kapolsek Mimika Barat, Ipda Jamiluddin pada Sabtu (30/09/2025) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menanggapi adanya informasi bahwa yang mana sebelumnya BBM itu seharusnya harus diangkut ke Kokonao, Distrik Mimika Barat, selanjutnya dibawa ke Timika, namun diduga dibongkar di Kampung Ipaya, Distrik Amar.

“Karena perintah kami memang langsung ke Timika tapi tidak tau seperti apa akhirnya tiba di Ipaya dan barang dibongkar di Ipaya. Menurut anggota bahwa perahunya kekurangan BBM,” ujar Kapolsek Ipda Jamiluddin.

Lanjutnya,”Kita sudah ke TKP dan ternyata betul BB ada disimpan disana. Jadi kami pastikan Polsek akan menggeser BB tersebut ke Polres Mimika untuk dilakukan penyelidikan hukum lanjut,”sambungnya.

Kapolsek juga menerangkan bahwa penahanan BBM itu pada tanggal 19 Agustus 2025 di Kampung Uta, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

“Jadi saat itu saya dapat laporan dari pihak Distrik dan saya setuju untuk ditahan sambil saya koordinasi dengan pimpinan, karena kami minta dukungan BBM untuk angkut BBM itu,”terang Ipda Jamiluddin.

Kata Kapolsek juga, bahwa di tanggal 26 Agustus, dua personil Polsek menuju ke Uta untuk mengikuti pertemuan dengan Pemerintah Distrik, Koramil dan masyarakat disana, yang mana ada beberapa poin disepakati.

“Poin itu diantaranya masyarakat menyetujui bahwa BB dilepaskan, kemudian diserahkan kepada kami untuk di lakukan proses hukum di Timika, sehingga masyarakat bersedia membuka palang sasi adat, karena waktu itu dibuat adat dengan tujuan BB tidak diambil oleh masyarakat sebab akan dibawah ke Timika,” katanya.

Selain itu kata Kapolsek, masyarakat saat itu juga menolak aktifitas tambang di kilo 30 Kampung Wumuka.

“Kepala kampung Uta, Wumuka juga menolak hal itu. Dengan catatan dapat difasilitasi pertemuan dengan Bupati Mimika,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek bahwa masyarakat punya keinginan untuk hal ini diproses hukum, sehingga diminta kerjasamanya dengan membuatkan Laporan Polisi.

“Kita sampaikan untuk membuat laporan Polisi agar hal ini bisa diproses, tapi masyarakat tidak mau . Jadi penolakan itu saya minta dibuatkan surat pernyataan bahwa mereka menolak, tapi mereka bilang lepas saja “terserah” yang penting tidak masuk wilayah Distrik Mimika Barat Tengah,”ujarnya.

Karena masyarakat tidak mau membuat LP, kata Kapolsek, telah memerintahkan personelnya untuk membuat LP model A.

“Nanti baru akan dipanggilkan saksi di lapangan, dan penyidik ambil keterangan mereka,” kata Ipda Jamiluddin.

Untuk diketahui, BB yang diamankan dan akan digeser ke Timika berupa 9 ton BBM jenis solar, alat-alat Exavator, satu gulungan kain, satu gulungan selang besar, bamak, oli dan beberapa alat untuk mendulang. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wanggar Sari Apresiasi Dinkes Nabire Selesaikan Masalah Internal Puskesmas

22 September 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260922 WA0050

Polda Papua dan Belanda Perkuat Komunikasi, Bahas Keamanan hingga Lingkungan

22 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260922 WA0045

September, Realisasi Fisik APBD Mimika 52 Persen, Realisasi Keuangan 48 Persen

22 September 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260922 WA0042

FKP, Pemkab Mimika Dorong Pelayanan Publik Lebih Inklusif 

22 September 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260922 WA0041

Pendulang di Landfill Mile 38 Diminta Pindahkan Camp, Batas Waktu 29 September

22 September 2026 - 09:18 WIB

IMG 20260922 WA0040
Trending di Headline