TIMIKA – Barang bukti 9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal, dalam waktu dekat akan digeser ke Mako Polres Mimika guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pada intinya kami transparan tidak menutupi kasus ini, dan siap memproses hukum terkait BBM ini, dan langkah yang kami lakukan adalah sudah mengamankan BB tersebut,” tegas Kapolsek Mimika Barat, Ipda Jamiluddin pada Sabtu (30/09/2025) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga menanggapi adanya informasi bahwa yang mana sebelumnya BBM itu seharusnya harus diangkut ke Kokonao, Distrik Mimika Barat, selanjutnya dibawa ke Timika, namun diduga dibongkar di Kampung Ipaya, Distrik Amar.
“Karena perintah kami memang langsung ke Timika tapi tidak tau seperti apa akhirnya tiba di Ipaya dan barang dibongkar di Ipaya. Menurut anggota bahwa perahunya kekurangan BBM,” ujar Kapolsek Ipda Jamiluddin.
Lanjutnya,”Kita sudah ke TKP dan ternyata betul BB ada disimpan disana. Jadi kami pastikan Polsek akan menggeser BB tersebut ke Polres Mimika untuk dilakukan penyelidikan hukum lanjut,”sambungnya.
Kapolsek juga menerangkan bahwa penahanan BBM itu pada tanggal 19 Agustus 2025 di Kampung Uta, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
“Jadi saat itu saya dapat laporan dari pihak Distrik dan saya setuju untuk ditahan sambil saya koordinasi dengan pimpinan, karena kami minta dukungan BBM untuk angkut BBM itu,”terang Ipda Jamiluddin.
Kata Kapolsek juga, bahwa di tanggal 26 Agustus, dua personil Polsek menuju ke Uta untuk mengikuti pertemuan dengan Pemerintah Distrik, Koramil dan masyarakat disana, yang mana ada beberapa poin disepakati.
“Poin itu diantaranya masyarakat menyetujui bahwa BB dilepaskan, kemudian diserahkan kepada kami untuk di lakukan proses hukum di Timika, sehingga masyarakat bersedia membuka palang sasi adat, karena waktu itu dibuat adat dengan tujuan BB tidak diambil oleh masyarakat sebab akan dibawah ke Timika,” katanya.
Selain itu kata Kapolsek, masyarakat saat itu juga menolak aktifitas tambang di kilo 30 Kampung Wumuka.
“Kepala kampung Uta, Wumuka juga menolak hal itu. Dengan catatan dapat difasilitasi pertemuan dengan Bupati Mimika,” kata Kapolsek.
Menurut Kapolsek bahwa masyarakat punya keinginan untuk hal ini diproses hukum, sehingga diminta kerjasamanya dengan membuatkan Laporan Polisi.
“Kita sampaikan untuk membuat laporan Polisi agar hal ini bisa diproses, tapi masyarakat tidak mau . Jadi penolakan itu saya minta dibuatkan surat pernyataan bahwa mereka menolak, tapi mereka bilang lepas saja “terserah” yang penting tidak masuk wilayah Distrik Mimika Barat Tengah,”ujarnya.
Karena masyarakat tidak mau membuat LP, kata Kapolsek, telah memerintahkan personelnya untuk membuat LP model A.
“Nanti baru akan dipanggilkan saksi di lapangan, dan penyidik ambil keterangan mereka,” kata Ipda Jamiluddin.
Untuk diketahui, BB yang diamankan dan akan digeser ke Timika berupa 9 ton BBM jenis solar, alat-alat Exavator, satu gulungan kain, satu gulungan selang besar, bamak, oli dan beberapa alat untuk mendulang. (IT)






