Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Sempat Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi

Etty Welerbadge-check


					Sempat Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi Perbesar

TIMIKA – Pelaku pencurian sepeda motor yang sempat buron akhirnya tak berkutik ketika ditangka tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika di kediamannya di Jalan Kebun Sirih pada tanggal 10 November 2025.

Pelaku yang diketahui berinisial TN ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan di lapangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K, MH.

Saat proses penangkapan, diketahui pelaku TN tidak melakukan perlawanan. Selain pelaku ditangkap, tim juga mendapati barang bukti hasil curiannya berupa satu unit SPM merek Honda jenis Vario warna merah.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung digelandang di Mapolsek Mimika Baru guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Farda, S.Tr.K, MH dalam keterangannya di hadapan awak media membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor.

“Benar pelaku curanmor ditangkap di kediamannya bersama barang bukti 1 unit SPM pada tanggal 10 November,,”‘ungkapnya.

Kata Kapolsek bahwa pelaku TN merupakan target yang selama ini dicari atas adanya laporan resmi dari warga yang telah kehilangan SPM-nya pada bulan September.

“Saat ini Pelaku TN telah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik unit Reskrim guna pemenuhan administratif pada proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Putut.

Disampaikan Kapolsek bahwa dari hasil keterangan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi TKP yang berbeda.

“Dia (pelaku) melakukan sendiri, dan hasil dari aksinya tersebut digunakan untuk foya-foya,” ujar AKP Putut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedural dan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk keseriusan Polsek Mimika Baru dalam melakukan penanganan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kami akan lakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini dikandung maksud bentuk keseriusan kami dalam penanganan tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru,” tegas AKP Putut.

Perlu diketahui kasus curanmor ini telah dilaporkan secara resmi di SPKT Polsek Miru dengan nomor : LP/B/75/IX/2025/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 12 September 2025. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wanggar Sari Apresiasi Dinkes Nabire Selesaikan Masalah Internal Puskesmas

22 September 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260922 WA0050

Polda Papua dan Belanda Perkuat Komunikasi, Bahas Keamanan hingga Lingkungan

22 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260922 WA0045

September, Realisasi Fisik APBD Mimika 52 Persen, Realisasi Keuangan 48 Persen

22 September 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260922 WA0042

FKP, Pemkab Mimika Dorong Pelayanan Publik Lebih Inklusif 

22 September 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260922 WA0041

Pendulang di Landfill Mile 38 Diminta Pindahkan Camp, Batas Waktu 29 September

22 September 2026 - 09:18 WIB

IMG 20260922 WA0040
Trending di Headline