Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Opini

OPINI : Rencana Tambang oleh ANTAM, Hak Masyarakat Adat dan Pertambangan Rakyat di Papua Tengah

Etty Welerbadge-check


					OPINI : Rencana Tambang oleh ANTAM, Hak Masyarakat Adat dan Pertambangan Rakyat di Papua Tengah Perbesar

Oleh : John NR Gobai

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah

 

Pengelolaan Pertambangan Rakyat dengan adanya Penetapan WPR di Tanah Papua merupakan pilihan yang dipandang tepat, dalam rangka membuat masyarakat dapat terlibat aktif dalam pertambangan dengan formula, Pemilik Tanah sebagai Pemilik Ijin Tambang dan diharapkan dapat membuat masyarakat Pemilik Tanah dapat mempunyai posisi hukum yang lebih kuat untuk membangun kemitraan dengan pihak pendatang, dalam rangka bagi hasil yang pada gilirannya membuat masyarakat pemilik tanah akan mendapat manfaat ekonomi demi peningkatan kesejahteraan mereka, sekaligus mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi antara para pendatang dan masyarakat asli Papua.

Bagi saya, perjuangan adanya wilayah pertambanbangan rakyat bagi masyarakat pemilik tanah bukan perjuangan kemarin sore, saya sudah berjuang sejak tahun 2010 dan kemudian menulis buku pada tahun 2013 dan tahun 2017 bertemu Mentri ESDM RI, Ignatius Jonan serta mengusulkan Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat.

Akhir akhiri ini Presiden Prabowo membentuk Badan Industri Mineral (BIM) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat hilirisasi sumber daya mineral strategis nasional.

Dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2025.

Fokus Utama: Mengelola material strategis seperti logam, mineral tanah jarang (rare earth element), mineral radioaktif, dan bahan terkait industri pertahanan.

Setelah dihentikan oleh Satgas PKH didampingi BIM dan sebaliknya Satgas PKH mendampingi BIM, sekarang lokasi PT Kristalin Ekalestari diserahkan kepada PT ANTAM.

Pertanyaannya adalah UU apa yang memberikan kewenangan kepada SATGAS PKH untuk  memberikan Ijjn memperoleh wilayah pertambangan yang mana dan memperoleh ijin jenis apa.

Apakah ANTAM memperoleh karpet merah, sehingga dapat mengambil alih lokasi tambang yang telah di hentikan oleh Satgas PKH di Papua.

Pertanyaannya apa dasar hukumnya?

*Hak Masyarakat Adat*

Pertanyaan lain juga adalah sesuai Pasal 18b ayat 2 UUD 1945, Negara memgakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak hak tradisional sepanjang masih ada dan sesuai demgan perkembangan jaman dan Pasal 43 UU Otonomi Khusus Papua serta UU Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan ke empat UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 134 – 138 pemilik IUP tidak otomatis memiliki dan menguasai Tanah Masyarakat adat.

Untuk itu agar dapat membuat masyarakat Pemilik Tanah dapat mempunyai posisi hukum yang lebih kuat untuk membangun kemitraan dengan pihak perusahaan, dalam rangka memastikan kompensasi hak masyarakat adat yang pada gilirannya membuat masyarakat pemilik tanah akan mendapat manfaat ekonomi demi peningkatan kesejahteraan mereka, sekaligus mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi antara perusahaan dan masyarakat asli pemilik tanah.

Pengelolaan pertambangan di Indonesia telah diatur kewenangannya dalam peraturan perundangan, sesuai teori kewenangan pemerintah pusat mendapat kewenangan atribusi dari UU untuk penetapan wilayah pertambangan pemberian ijin IUPK dan IUP, provinsi mempumyai kewenangan pemberian IPR.

Namun dalam hal kepemilikan tanah sesuai ketentuan peraturan perundangan tetap menjadi milik pemlik tanah.

*Regulasi tentang Pertambangan Mineral dan Batu Baru*

Tahapan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan/penjualan, hingga pascatambang.

Jenis-jenis perizinan (IUP, IUPK, atau IPR) dalam aturan terbaru ini.

Wilayah Pertambangan (WP), Landasan penetapan kegiatan usaha pertambangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah ditentukan oleh pemerintah daerah provinsi dan berkonsultasi dengan DPR RI.

Bagian-Bagian Wilayah PertambanganWilayah Usaha Pertambangan (WUP): Bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi untuk diusahakan. WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan): Wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR):

Bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat (memiliki kriteria luas dan kedalaman terbatas sesuai undang-undang).Wilayah Pencadangan Negara (WPN): Bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus): Wilayah dari WPN yang diberikan kepada pemegang IUPK.Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK): Bagian dari WP yang datanya telah tersedia untuk prioritas kepentingan tertentu atau badan usaha khusus.

Bila Satgas PKH menemukan PT Kristalin bermasalah soal ijin dan kewajiban kepada negara, kemudian belum mampu menyelesaikan dan klarifikasi, kemudian dihentikan itu tentu kewenangan negara, lalu bagaimana dengan oknum oknum pejabat yang ikut bermain guna meloloskan ijin PT Kristalin dari daerah sampai pusat.

Namun disisilain yang menjadi pertanyaan PT Antam memperoleh ijin dengan dasar hukum dan prosesur bagaimana?

*Dasar Hukum di Papua Tengah*

Sesuai UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan PP 106 tahun 2021, Telah disusun Perdasi Papua Tengah No 6 tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Pasal 5 (1) Gubernur mengusulkan WPR kepada Mentri untuk ditetapkan.

Pasal 7

(1) IPR diberikan Gubernur pada wilayah yang telah ditetapkan Menteri sebagai WPR.

(2) IPR sebagai mana disebutkan pada ayat 1 diberikan kepada:

a. Perseorangan yang merupakan pemilik tanah.

b. Ketua koperasi yang anggotanya merupakan pemilik tanah dan atau.

c. Koperasi yang bergerak dibidang Pertambangan Rakyat.

Pasal 8

(1) Kegiatan pertambangan rakyat dilakukan pada WPR dengan luas maksimal 100 hektar

(2) Luasan WPR diperuntukan bagi kelompok masyarakat adat dan badan usaha, koperasi masyarakat adat dengan luasan paling banyak 10 hektar (dapat disesuaikan dengan pengaturan baru)

*Penutup*

Mimpi kami adalah masyarakat adat pemilik tanah mendapatkan pengakuan hak yang layak sesuai ketentuan peraturan perundangan dan kompensasi yang jelas dan terukur melalui MoU.

Kedua, bagaimana orang papua yang pemilik tanah dimana terdapat potensi tambang memperoleh ijin tambang rakyat, karena itu kita perlu berkolaborasi agar nyata negara hadir untuk masyarakat

*Referensi* ;

Gobai John NR,Pertambangan Rakyat d iPapua, PETI Menjadi IPR,Dewan Adat Daerah Paniyai, 2013.

Gobai John NR, Menjadi Tuan di Negeri sendiri dengan Bahan Tambang, Dewan Adat Daerah Paniyai, 2017

Perdasi Papua Tengah No 6 tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu

22 Oktober 2026 - 05:32 WIB

65724 Pasangan Meki Nawipa Deinas Geley

Hasil Bumi Papua, untuk Siapa?

19 Oktober 2026 - 08:43 WIB

IMG 20261019 WA0027

Opini : Merajut Hak Politik Orang Papua

17 Oktober 2026 - 12:38 WIB

WhatsApp Image 2026 10 17 at 21.55.23

OPINI : Harapan yang Bertumbuh di MEPA Boarding School

15 Oktober 2026 - 02:18 WIB

WhatsApp Image 2026 10 15 at 11.14.22

Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian

3 Oktober 2026 - 06:48 WIB

WhatsApp Image 2026 09 30 at 21.54.28
Trending di Headline