NABIRE — Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG,M.H.Kes, menegaskan bahwa penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PERDASI) dan Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS) bukan sekadar formalitas administratif, melainkan momentum penting untuk membangun masa depan Papua Tengah yang lebih berdaulat secara hukum, adil, dan bermartabat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekda dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah yang digelar di Nabire, dalam rangka penetapan usulan Program Legislasi Daerah Tahun 2025. Hadir dalam rapat tersebut jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, serta insan pers dan undangan lainnya.
“Hari ini bukan sekadar membentuk aturan pemerintahan. Hari ini adalah peristiwa kebangsaan dalam skala lokal, di mana suara rakyat, nilai adat, dan semangat perubahan dijalin dalam batang tubuh hukum,” ujar Sekda dalam sambutan nya senin, (16/6/2025)
Sekda mengungkapkan bahwa Papua Tengah adalah hasil dari perjuangan panjang, “jerit sunyi kampung-kampung” dan harapan dari generasi ke generasi. Oleh karena itu, pembentukan PERDASI dan PERDASUS bukan sekadar regulasi, tetapi pembangunan peradaban hukum yang mengakui adat dan mengangkatnya sejajar dengan sistem pemerintahan modern.
Dijelaskan pula, terdapat 48 rancangan peraturan yang diajukan: 25 rancangan PERDASI dan 9 PERDASUS dari DPR Papua Tengah, serta 14 rancangan PERDASI dari Pemerintah Provinsi. Setiap rancangan tidak hanya memuat ketentuan hukum, tetapi menjadi peta jalan untuk perlindungan masyarakat adat, pemberdayaan ekonomi orang asli Papua (OAP), pelayanan publik yang berkeadilan, hingga penguatan hak perempuan dan kampung adat.
“Perdasus tentang perlindungan tanah adat, misalnya, adalah bentuk nyata dari keadilan restoratif yang menghormati cara hidup orang tua kita,” tambahnya.
Sekda juga menegaskan bahwa hukum daerah harus hidup dan membumi: bisa dipahami oleh petani di lembah, dijalankan oleh nelayan di pesisir, dan dijalankan oleh aparatur negara yang memahami jati dirinya sebagai bagian dari Papua.
“Hukum yang hidup bukan hanya dibentuk di ruang rapat, ia tumbuh dari dusun, kampung, gunung, dan pasar. Jangan jadikan PERDASI dan PERDASUS hanya tumpukan dokumen, tetapi pancarkan ia dalam kebijakan dan persaharian pemerintahan,” tegas Sekda.
Mengakhiri sambutannya, Sekda mengajak semua pihak — DPR Papua Tengah, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, perempuan, serta seluruh masyarakat — untuk menjadikan program legislasi ini sebagai milik bersama demi masa depan Papua Tengah yang adil, setara, dan beradab.
“Semoga setiap niat baik dan kata yang kita ucapkan hari ini menjadi cahaya bagi Papua Tengah yang lebih setara dan manusiawi,” tutupnya. (MB)