Menu

Mode Gelap
Sengketa PAW DPR Papua Tengah, Simon Gobai Resmi Tunjuk Yakehu sebagai Kuasa Hukum Natal di Tengah Luka Bangsa: Refleksi dari Sumatera hingga Papua Kepsek SD Inpres Nabarua Sampaikan Terima Kasih, 159 Siswa Terima PIP Usulan Senator Wilhelmus Pigai Sinergi Membangun SDM: Wilhelmus Pigai Dukung Penuh Program Pendidikan Gratis Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa: 2026 Adalah Tahun Lompatan Besar bagi Pendidikan Gratis di Papua Tengah Pesta Kembang Api Spektakuler di Pantai Nabire, Masyarakat: Terima Kasih Gubernur Meki Nawipa

News

HUT ke-21, Sultan Najamudin Tegaskan DPD RI Terus Perjuangkan Aspirasi Daerah

adminbadge-check


					HUT ke-21, Sultan Najamudin Tegaskan DPD RI Terus Perjuangkan Aspirasi Daerah Perbesar

Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI resmi genap berusia 21 tahun pada 30 September 2025. Momentum ini dimaknai sebagai tonggak penting bagi lembaga perwakilan daerah untuk semakin memperjuangkan aspirasi masyarakat di seluruh Indonesia.

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, menegaskan bahwa di usia dua dekade lebih, DPD harus mampu membuktikan diri sebagai lembaga representatif yang efektif dan berdaya. Ia menyebut, DPD tidak boleh hanya menjadi simbol politik, melainkan harus menghadirkan kerja nyata dalam menjembatani kepentingan pusat dan daerah.

“DPD hadir untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah. Ketimpangan kewenangan antara pusat dan daerah harus diatasi agar tercipta pemerataan pembangunan dan keadilan sosial,” ujar Sultan Najamudin dalam Dialog Kebangsaan dan Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Sultan menyoroti empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi prioritas DPD dalam Prolegnas 2025, yaitu RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Pemerintah Daerah, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, keempat legislasi ini menjadi bukti komitmen DPD RI terhadap isu keberlanjutan, kearifan lokal, dan penguatan otonomi daerah.

Tak hanya itu, Sultan juga melontarkan sebelas gagasan reformasi politik, di antaranya pembentukan Badan Legislasi Nasional yang melibatkan DPR, DPD, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil; kewenangan senator untuk mengusung calon kepala daerah independen; hingga gagasan penetapan empat Wakil Presiden yang mewakili sub-wilayah Indonesia.

Selain gagasan tersebut, DPD RI juga mendorong program konkret seperti Senator Sejuta Pohon serta agenda legislasi yang berfokus pada isu lingkungan dan masyarakat adat.

“Ini adalah saat yang tepat untuk melakukan redefinisi peran DPD sebagai kamar kedua dalam sistem ketatanegaraan kita. Aspirasi daerah harus benar-benar diperjuangkan, bukan sekadar retorika,” tegas Sultan.

Peringatan HUT ke-21 DPD RI pun diharapkan menjadi momentum refleksi dan konsolidasi, agar lembaga ini semakin berdaya dan benar-benar hadir sebagai garda depan perjuangan daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemalangan Akses Sekolah di Wania, Pemerintah Distrik Pastikan Situasi Kondusif dan KBM Segera Normal

14 Januari 2026 - 14:19 WIB

Img 20260114 wa0304

Pemalangan Kembali Terjadi, Aktivitas Belajar SD Negeri Inauga Lumpuh

14 Januari 2026 - 14:11 WIB

Img 20260114 wa0302

Pemkab Puncak Tegaskan Korban Konflik Kwamki Narama Berimbang dan Telah Berdamai, ASN Terlibat Akan Disanksi

14 Januari 2026 - 14:00 WIB

20260112 164854

Konflik Warga Berakhir Damai, Pemkab Puncak Sampaikan Permohonan Maaf kepada Pemkab dan Masyarakat Mimika

14 Januari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260114 223746 gallery

Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Pahami KUHP Baru Agar Terhindar Jeratan Hukum

14 Januari 2026 - 12:04 WIB

Img 20260114 wa0284
Trending di Headline