Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Januari-Agustus 2025, Sat Resnarkoba Tangani 27 Perkara Dengan 38 Tersangka

Etty Welerbadge-check


					Januari-Agustus 2025, Sat Resnarkoba Tangani 27 Perkara Dengan 38 Tersangka Perbesar

TIMIKA – Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta menyampaikan bahwa total perkara yang ditangani pihaknya sejak Januari hingga Agustus 2025 itu sebanyak 27 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang.

“Dari jumlah 27 perkara, itu sebagian sudah tahap dua, sebagiannya masih tahap satu juga ada yang masih tahap proses sidik,” katanya, Jumat (22/08/2025).

Disebutkan Kasat Narkoba, untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 13 LP, itu 5 perkara sudah tahap dua, 6 perkara
masih dalam tahap satu dan 2 perkara dalam proses sidik.

“Jumlah tersangkanya itu ada 19 orang. Dan jumlah barang bukti 421,8 gram,” sebut AKP Mattinetta.

Kemudian perkara Ganja, kata AKP Mattinetta ada 3 LP, dimana 1 perkara sudah tahap dua, 2 perkara tahap satu.

“Ini tersangkanya ada 3 orang, dan untuk jumlah BB nya itu 243,62 gram,” katanya.

Sedangkan untuk perkara tembakau sintetis, disampaikan Kasat Narkoba itu ada 4 LP dengan 4 tersangka.

“Ini 1 perkara RJ, 1 perkara tahap dua, 1 perkara tahap satu dan 1 perkara dalam proses penyidikan. Ada juga bahan baku cairan sintetis yang kita amankan sebanyak 94 ml,” ujarnya.

Selain untuk perkara obat-obatan, kata Kasat Narkoba, ada 4 jenis obat yang ditangani pihaknya, diantaranya dextromethorphan sebanyak 16.181 butir, Yarindo sebanyak 986 butir, eximer sebanyak 90 butir dan Trihexypenidhyl sebanyak 1077 butir.

“Sedangkan untuk miras lokal jenis arak sebanyak 24 botol itu 1 LP dengan 3 tersangka, dan ini sudah tahap dua,” kata AKP Mattinetta. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nabire, Panitia Reuni Sahabat 06 Se‑Papua Tengah Resmi Dikukuhkan

19 Juni 2026 - 09:49 WIB

IMG 20260619 WA0072

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

19 Juni 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260619 WA0071

GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis VI, Tegaskan Gereja Harus Tangguh, Profesional, dan Relevan di Tanah Papua

19 Juni 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260619 WA0069

Dinsos Deiyai Gelar Musyawarah Desa, Perkuat Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial

19 Juni 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260618 WA0023

Dinsos Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu untuk Kelompok Rentan Melalui Dana Otsus

19 Juni 2026 - 09:26 WIB

IMG 20260619 WA0025
Trending di Headline