TIMIKA – Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Mattinetta menyampaikan bahwa total perkara yang ditangani pihaknya sejak Januari hingga Agustus 2025 itu sebanyak 27 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 38 orang.
“Dari jumlah 27 perkara, itu sebagian sudah tahap dua, sebagiannya masih tahap satu juga ada yang masih tahap proses sidik,” katanya, Jumat (22/08/2025).
Disebutkan Kasat Narkoba, untuk perkara atau kasus sabu-sabu itu sebanyak 13 LP, itu 5 perkara sudah tahap dua, 6 perkara
masih dalam tahap satu dan 2 perkara dalam proses sidik.
“Jumlah tersangkanya itu ada 19 orang. Dan jumlah barang bukti 421,8 gram,” sebut AKP Mattinetta.
Kemudian perkara Ganja, kata AKP Mattinetta ada 3 LP, dimana 1 perkara sudah tahap dua, 2 perkara tahap satu.
“Ini tersangkanya ada 3 orang, dan untuk jumlah BB nya itu 243,62 gram,” katanya.
Sedangkan untuk perkara tembakau sintetis, disampaikan Kasat Narkoba itu ada 4 LP dengan 4 tersangka.
“Ini 1 perkara RJ, 1 perkara tahap dua, 1 perkara tahap satu dan 1 perkara dalam proses penyidikan. Ada juga bahan baku cairan sintetis yang kita amankan sebanyak 94 ml,” ujarnya.
Selain untuk perkara obat-obatan, kata Kasat Narkoba, ada 4 jenis obat yang ditangani pihaknya, diantaranya dextromethorphan sebanyak 16.181 butir, Yarindo sebanyak 986 butir, eximer sebanyak 90 butir dan Trihexypenidhyl sebanyak 1077 butir.
“Sedangkan untuk miras lokal jenis arak sebanyak 24 botol itu 1 LP dengan 3 tersangka, dan ini sudah tahap dua,” kata AKP Mattinetta. (IT)






