JAYAPURA – Dalam upaya mendorong implementasi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA), Anggota DPD RI asal Provinsi Papua Tengah menggelar diskusi bersama tim WWF Papua di kantor WWF, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (29/07/2025) lalu.
Diskusi ini dihadiri oleh Ronald Tethol, Dennys Wakum, Theophilus Inuri, dan Domianus Lokobal dari WWF Papua serta pihak DPD Papua Tengah. Tujuan dari diskusi ini adalah menghimpun masukan dalam rangka perumusan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) Papua Tengah yang mengatur prinsip PADIATAPA sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Prinsip PADIATAPA berakar pada Pasal 43 ayat (4) dan (5) UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang telah diperbarui dengan UU No. 2 Tahun 2021. Pasal tersebut menegaskan bahwa penyediaan tanah ulayat dan tanah perorangan milik masyarakat hukum adat harus melalui musyawarah yang adil untuk mencapai kesepakatan, serta penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi aktif oleh pemerintah.
“PADIATAPA merupakan nilai penting dalam perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah mereka. Kami memandang perlu adanya regulasi khusus di tingkat daerah agar prinsip ini tidak hanya menjadi wacana, tapi dapat dilaksanakan secara nyata di Papua Tengah,” ujar salah satu peserta diskusi dari DPD Papua Tengah.
Lebih lanjut, prinsip PADIATAPA mengandung empat pilar utama:
-
Free (Bebas): Masyarakat hukum adat bebas dari tekanan, intimidasi, atau paksaan dalam proses pengambilan keputusan.
-
Prior (Di Awal): Informasi terkait rencana usaha dan kegiatan harus diberikan jauh sebelum kegiatan dilakukan.
-
Informed (Diberitahu/Diinformasikan): Pemrakarsa wajib menjelaskan secara menyeluruh dampak dan rencana kegiatan yang akan dilakukan, khususnya yang menggunakan tanah atau hak milik masyarakat adat.
-
Consent (Persetujuan): Persetujuan tidak hanya menyangkut isi, tetapi juga proses dan legitimasi baik menurut hukum adat maupun hukum negara.
Diskusi ini juga menyoroti pentingnya memosisikan PADIATAPA sebagai proses dialog yang berjalan terus menerus antara masyarakat adat dan pihak eksternal, dengan pemerintah sebagai fasilitator dan mediator aktif.
Menurut WWF Papua, regulasi PADIATAPA penting untuk menjawab tantangan konflik agraria dan eksploitasi sumber daya alam yang selama ini kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat. “Penerapan FPIC harus menjadi standar etis dan hukum dalam setiap pembangunan yang melibatkan tanah ulayat,” tegas Ronald Tethol.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi daerah yang menghormati kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat Papua, sejalan dengan semangat otonomi khusus yang menjunjung tinggi keadilan, partisipasi, dan perlindungan terhadap identitas masyarakat adat.






