Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Tim Buser Satreskrim Polres Mimika Kembali Amankan Residivis Curanmor

Etty Welerbadge-check


					Tim Buser Satreskrim Polres Mimika Kembali Amankan Residivis Curanmor Perbesar

TIMIKA – Seorang pria yang merupakan residivis pencurian kembali berhasil dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Mimika usai mencuri sepeda motor jenis Yamaha SE88 warna hitam pada tanggal 20 Juli 2025 lalu di Jalan Sam Ratulangi Gang Kecapi.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial YB berdasarkan LP/ B/ 286/ VII / 2025/SPKT/Polres Mimika, Polda Papua Tengah, tanggal 29 Juli 2029 yang dibuat oleh korban seorang anggota Polisi, atas kehilangan sepeda motor Yamaha SE88 warna hitam dengan nopol PA 4990 ME di depan rumahnya pada Minggu (20/07/2025).

“Pelaku ditangkap pada Selasa (29/07/2025) kemarin di kawasan Lapangan Jayanti,” kata Kapolres Mimika melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona, Rabu (30/07/2025).

Disampaikan Kasi Humas bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui merupakan residivis dengan dua kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa, yakni di tahun 2021, pelaku dihukum 1 tahun 2 bulan dan di tahun 2023,pelaku dihukum 2 tahun.

“Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha SE88 sebagai barang bukti. Selain itu, pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario di sekitar kawasan Jayanti pada Sabtu, 19 Juli 2025. Dan barang bukti dari pencurian tersebut masih dalam proses pencarian,”ujar Hempy.

Lanjutnya,”Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor untuk di jual, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli minuman beralkohol,” sambung Kasi Humas.

Diterangkan Kasi Humas, kronologis kejadian berawal saat korban memarkir motornya di depan teras rumah. Kemudian pada saat korban terbangun dan hendak mau pergi ibadah sepeda motor miliknya sudah tidak ada, selanjutnya korban membuat laporan polisi guna proses lebih lanjut. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukan Sekadar Pindahkan Pedagang, Disperindag Ingin Pasar Sentral Jadi Magnet Baru Timika

23 September 2026 - 14:35 WIB

20260923

Merasa Dirugikan Ratusan Juta dalam Investasi, Nasabah Laporkan Bank Mandiri dan AXA Mandiri ke Polres Mimika

23 September 2026 - 14:17 WIB

IMG 20260923 231545

Bupati Deiyai Minta Bantuan Mesin Peternakan Disalurkan Merata kepada Masyarakat

23 September 2026 - 14:09 WIB

IMG 20260923 WA0064

Pemkab Mimika Perkuat Keamanan dan Efisiensi Administrasi dengan TTE

23 September 2026 - 14:05 WIB

20260922

Tepati Janji kepada Pengrajin Lokal, Gubernur Meki Nawipa Salurkan Rp100 Juta untuk 10 Perahu

23 September 2026 - 13:20 WIB

IMG 20260923 WA0060
Trending di Headline