Menu

Mode Gelap
OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah

Headline

Anggota DPR Papua Tengah Dorong Pemilik Tanah Adat Miliki Izin Kelola SDA Sendiri

Etty Welerbadge-check


					Anggota DPR Papua Tengah Dorong Pemilik Tanah Adat Miliki Izin Kelola SDA Sendiri Perbesar

NABIRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, John Nasion Robby Gobai, mendorong agar Orang Asli Papua (OAP), khususnya pemilik hak ulayat, diberi kewenangan penuh dalam mengelola sumber daya alam (SDA) di wilayah adat mereka sendiri.

Gobai menilai, sudah waktunya masyarakat adat menjadi subyek utama dalam pengelolaan potensi SDA seperti kehutanan, pertambangan, kelautan, dan perkebunan, alih-alih terus-menerus menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.

“Pemilik tanah adat harus menjadi pemegang izin pengelolaan SDA. Mereka tidak boleh lagi menjadi pihak yang hanya menyaksikan, sementara pihak luar justru menjadi pengelola dan pemilik usaha di atas wilayah adat mereka,” tegasnya Gobai dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Minggu, (8/6/2025)

Menurut politisi Papua Tengah itu, regulasi nasional seperti Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah membuka ruang pembagian kewenangan di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, serta perkebunan. Namun, implementasi di daerah dinilai belum berpihak pada masyarakat adat secara konkret.

Gobai pun menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan DPR dalam menyusun regulasi daerah yang berpihak pada pemilik tanah adat. Ia menegaskan bahwa jika masyarakat adat membutuhkan investor, maka investor harus menjadi mitra kerja di bawah izin yang dimiliki oleh pemilik tanah, bukan sebaliknya.

“Status investor harus berada di bawah pemilik tanah adat. Bukan justru mengambil alih pengelolaan dan menjadikan masyarakat sebagai pihak pasif,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dari pemerintah agar masyarakat adat dapat menjalankan pengelolaan usaha secara profesional dan berkelanjutan.

“Pemerintah harus hadir dalam membina dan mengawasi masyarakat adat dalam pengelolaan SDA, agar mereka bisa merasakan langsung manfaat dari kekayaan alam yang ada di atas tanah mereka sendiri,” pungkas John NR Gobai. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Tim Patroli Kejar Pelaku Pembakaran Pesawat di Yahukimo

3 Juli 2026 - 13:34 WIB

IMG 20260703 WA0117

Rafael Taorekeyau Jabat Ketua KNPI Kabupaten Mimika Periode 2026-2029

3 Juli 2026 - 12:41 WIB

IMG 20260703 WA0101

Dekranasda Deiyai Kembali Raih Juara Umum di Festival TIFA 2026, Mimpi Gelar Festival Danau Tigi Makin Besar

3 Juli 2026 - 11:54 WIB

IMG 20260703 WA0050

Gerakan Pramuka Kwarcab Deiyai Siap Dukung Pengamanan Rangkaian HUT RI Ke-81

3 Juli 2026 - 11:50 WIB

IMG 20260703 WA0048

Jenasah Pilot Nicholas Berhasil Dievakuasi dari Yahukimo ke Timika, TNI Siapkan Pemulangan ke Jakarta

3 Juli 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260703 WA0047
Trending di Headline