NABIRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, John Nasion Robby Gobai, mendorong agar Orang Asli Papua (OAP), khususnya pemilik hak ulayat, diberi kewenangan penuh dalam mengelola sumber daya alam (SDA) di wilayah adat mereka sendiri.
Gobai menilai, sudah waktunya masyarakat adat menjadi subyek utama dalam pengelolaan potensi SDA seperti kehutanan, pertambangan, kelautan, dan perkebunan, alih-alih terus-menerus menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.
“Pemilik tanah adat harus menjadi pemegang izin pengelolaan SDA. Mereka tidak boleh lagi menjadi pihak yang hanya menyaksikan, sementara pihak luar justru menjadi pengelola dan pemilik usaha di atas wilayah adat mereka,” tegasnya Gobai dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Minggu, (8/6/2025)
Menurut politisi Papua Tengah itu, regulasi nasional seperti Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah membuka ruang pembagian kewenangan di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, serta perkebunan. Namun, implementasi di daerah dinilai belum berpihak pada masyarakat adat secara konkret.
Gobai pun menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan DPR dalam menyusun regulasi daerah yang berpihak pada pemilik tanah adat. Ia menegaskan bahwa jika masyarakat adat membutuhkan investor, maka investor harus menjadi mitra kerja di bawah izin yang dimiliki oleh pemilik tanah, bukan sebaliknya.
“Status investor harus berada di bawah pemilik tanah adat. Bukan justru mengambil alih pengelolaan dan menjadikan masyarakat sebagai pihak pasif,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dari pemerintah agar masyarakat adat dapat menjalankan pengelolaan usaha secara profesional dan berkelanjutan.
“Pemerintah harus hadir dalam membina dan mengawasi masyarakat adat dalam pengelolaan SDA, agar mereka bisa merasakan langsung manfaat dari kekayaan alam yang ada di atas tanah mereka sendiri,” pungkas John NR Gobai. (MB)






