Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Headline

Anggota DPR Papua Tengah Dorong Pemilik Tanah Adat Miliki Izin Kelola SDA Sendiri

Etty Welerbadge-check


					Anggota DPR Papua Tengah Dorong Pemilik Tanah Adat Miliki Izin Kelola SDA Sendiri Perbesar

NABIRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, John Nasion Robby Gobai, mendorong agar Orang Asli Papua (OAP), khususnya pemilik hak ulayat, diberi kewenangan penuh dalam mengelola sumber daya alam (SDA) di wilayah adat mereka sendiri.

Gobai menilai, sudah waktunya masyarakat adat menjadi subyek utama dalam pengelolaan potensi SDA seperti kehutanan, pertambangan, kelautan, dan perkebunan, alih-alih terus-menerus menjadi penonton di atas tanahnya sendiri.

“Pemilik tanah adat harus menjadi pemegang izin pengelolaan SDA. Mereka tidak boleh lagi menjadi pihak yang hanya menyaksikan, sementara pihak luar justru menjadi pengelola dan pemilik usaha di atas wilayah adat mereka,” tegasnya Gobai dalam keterangan tertulis kepada wartawan pada Minggu, (8/6/2025)

Menurut politisi Papua Tengah itu, regulasi nasional seperti Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah membuka ruang pembagian kewenangan di bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, serta perkebunan. Namun, implementasi di daerah dinilai belum berpihak pada masyarakat adat secara konkret.

Gobai pun menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan DPR dalam menyusun regulasi daerah yang berpihak pada pemilik tanah adat. Ia menegaskan bahwa jika masyarakat adat membutuhkan investor, maka investor harus menjadi mitra kerja di bawah izin yang dimiliki oleh pemilik tanah, bukan sebaliknya.

“Status investor harus berada di bawah pemilik tanah adat. Bukan justru mengambil alih pengelolaan dan menjadikan masyarakat sebagai pihak pasif,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan dari pemerintah agar masyarakat adat dapat menjalankan pengelolaan usaha secara profesional dan berkelanjutan.

“Pemerintah harus hadir dalam membina dan mengawasi masyarakat adat dalam pengelolaan SDA, agar mereka bisa merasakan langsung manfaat dari kekayaan alam yang ada di atas tanah mereka sendiri,” pungkas John NR Gobai. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dispora Deiyai Serahkan Bantuan Perlengkapan dan Pelatihan Olahraga, Persidei Apresiasi Dukungan Pemerintah

16 Februari 2026 - 11:57 WIB

Img 20260216 wa0173

Bertemu Dua Kelompok Yang Bertikai di Kapiraya, Kompol Onisimus : Situasi Sudah Aman 

16 Februari 2026 - 11:29 WIB

Img 20260216 wa0143

Pascapenembakan di Boven Digoel, Wamendagri Minta Pemda Bantu Pengungsi dan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

16 Februari 2026 - 02:19 WIB

Img 20260214 wa0003

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266
Trending di Headline