JAYAPURA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Balai Bahasa Provinsi Papua akan membentuk tim pengawas implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di wilayah Papua.
Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikdasmen, Imam Budi Utomo, menyampaikan bahwa pembentukan tim ini bertujuan menjaga kedaulatan bahasa negara di Tanah Papua.
“Dengan membentuk tim pengawas, kita berharap tercipta ketertiban berbahasa di seluruh Tanah Papua, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Imam dalam kegiatan di Kota Jayapura, Selasa (3/6).
Tim pengawas ini akan melibatkan kepala daerah se-Tanah Papua, sekretaris daerah, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Pendidikan. Selain itu, tim juga akan diisi oleh pengamat pendidikan, Ombudsman, dan unsur lainnya.
Selain pengawasan, kata Imam, Kemendikdasmen juga akan membentuk tim pendamping implementasi untuk memastikan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik—termasuk papan nama jalan, poster, baliho, spanduk, serta dokumen resmi di lingkungan pemerintah maupun swasta.
“Harapannya, penggunaan Bahasa Indonesia menjadi lebih masif dan konsisten di ruang-ruang publik,” tambahnya.
Sebelumnya, telah digelar kegiatan sosialisasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 kepada OPD terkait dan pengamat bahasa dari enam provinsi di Tanah Papua. Kegiatan ini berlangsung di Kota Jayapura pada Selasa (3/6).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah memperkuat rasa cinta, kebanggaan, dan penguasaan masyarakat terhadap Bahasa Indonesia.
“Kami ingin Bahasa Indonesia terus berkembang, menjadi bahasa yang hidup, dan mampu menjadi perekat seluruh bangsa,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai lembaga, terutama lembaga pemerintahan, dalam memperkuat posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi, formal, dan baku.
Dorongan dari Pemerintah Pusat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi terkait pengarusutamaan Bahasa Indonesia dalam dokumen resmi maupun ruang publik.
“Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia bisa dijadikan program daerah dan diusulkan anggarannya dalam RAPBD masing-masing,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/5).
Menurut Tito, Permendikdasmen ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pengawasan bahasa secara sistematis dan terintegrasi. Tujuannya, agar Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa pengantar utama dan alat pemersatu bangsa.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran daerah dalam menjaga identitas bangsa melalui bahasa. “Tantangannya adalah bagaimana menyatukan semua pihak dalam satu pemikiran untuk mengutamakan Bahasa Indonesia sekaligus menjaga kedaulatan bangsa,” tuturnya.
Meski demikian, Tito juga menegaskan pentingnya menjaga bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional. Namun, Bahasa Indonesia tetap harus diutamakan, terutama dalam konteks formal dan pelayanan publik.






