Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

Ketua DPD RI Sambut Baik Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

adminbadge-check


					Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin Perbesar

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin, menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kebijakan wajib belajar sembilan tahun secara gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Sultan, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam menjamin akses pendidikan dasar dan menengah bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengakui masih ada kesenjangan akses pendidikan di berbagai daerah, terutama untuk sekolah negeri.

“Pertimbangan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut sebenarnya telah lebih dulu dijawab oleh pemerintah melalui program Sekolah Rakyat Merah Putih. Saya kira MK dan pemerintah perlu duduk bersama untuk menyelaraskan langkah-langkah di sektor pendidikan, apalagi saat ini UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sedang dalam proses revisi,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (1/6).

Ia juga mengusulkan agar kebijakan pembiayaan pendidikan gratis difokuskan pada mata pelajaran inti dalam kurikulum nasional. Sekolah, baik negeri maupun swasta, tetap dapat menarik pungutan apabila menyelenggarakan mata pelajaran tambahan di luar kurikulum nasional.

“Dengan kata lain, pembiayaan gratis dilakukan berdasarkan kurikulum, bukan status sekolah. Jika sebuah sekolah—negeri maupun swasta—menyediakan mata pelajaran tambahan, maka pungutan masih bisa diterapkan kepada peserta didik,” jelas Sultan.

Selain itu, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga mendorong pemerintah untuk menata kembali sistem anggaran pendidikan yang saat ini tersebar di banyak kementerian dan lembaga.

“Sebaiknya anggaran pendidikan cukup dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemenristek Dikti, serta pemerintah daerah agar lebih efisien dan tepat sasaran dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/5/2025) mengeluarkan putusan final dan mengikat terkait gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pembiayaan program wajib belajar sembilan tahun tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nabire, Panitia Reuni Sahabat 06 Se‑Papua Tengah Resmi Dikukuhkan

19 Juni 2026 - 09:49 WIB

IMG 20260619 WA0072

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

19 Juni 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260619 WA0071

GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis VI, Tegaskan Gereja Harus Tangguh, Profesional, dan Relevan di Tanah Papua

19 Juni 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260619 WA0069

Dinsos Deiyai Gelar Musyawarah Desa, Perkuat Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial

19 Juni 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260618 WA0023

Dinsos Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu untuk Kelompok Rentan Melalui Dana Otsus

19 Juni 2026 - 09:26 WIB

IMG 20260619 WA0025
Trending di Headline