Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

News

Ketua DPD RI Sambut Baik Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

adminbadge-check


					Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin Perbesar

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin, menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kebijakan wajib belajar sembilan tahun secara gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Sultan, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam menjamin akses pendidikan dasar dan menengah bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengakui masih ada kesenjangan akses pendidikan di berbagai daerah, terutama untuk sekolah negeri.

“Pertimbangan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut sebenarnya telah lebih dulu dijawab oleh pemerintah melalui program Sekolah Rakyat Merah Putih. Saya kira MK dan pemerintah perlu duduk bersama untuk menyelaraskan langkah-langkah di sektor pendidikan, apalagi saat ini UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sedang dalam proses revisi,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (1/6).

Ia juga mengusulkan agar kebijakan pembiayaan pendidikan gratis difokuskan pada mata pelajaran inti dalam kurikulum nasional. Sekolah, baik negeri maupun swasta, tetap dapat menarik pungutan apabila menyelenggarakan mata pelajaran tambahan di luar kurikulum nasional.

“Dengan kata lain, pembiayaan gratis dilakukan berdasarkan kurikulum, bukan status sekolah. Jika sebuah sekolah—negeri maupun swasta—menyediakan mata pelajaran tambahan, maka pungutan masih bisa diterapkan kepada peserta didik,” jelas Sultan.

Selain itu, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga mendorong pemerintah untuk menata kembali sistem anggaran pendidikan yang saat ini tersebar di banyak kementerian dan lembaga.

“Sebaiknya anggaran pendidikan cukup dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemenristek Dikti, serta pemerintah daerah agar lebih efisien dan tepat sasaran dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/5/2025) mengeluarkan putusan final dan mengikat terkait gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pembiayaan program wajib belajar sembilan tahun tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Umat Katolik Mimika Diajak Maknai Rabu Abu dengan Pertobatan dan Komitmen Perubahan

18 Februari 2026 - 14:36 WIB

Img 20260218 wa0059

Sambut Ramadan 1447 H, Menag ajak Perkuat Kesalehan Sosial dan Harmoni Kebangsaan

18 Februari 2026 - 14:01 WIB

Img 20260218 wa0057

Pelaku Penikaman Seorang Penjual Pinang Diduga Kuat KKB

18 Februari 2026 - 13:26 WIB

Img 20260218 wa0115

Terjatuh dan Tenggelam di Sungai, Anak Usia 3 Tahun Ditemukan MD

18 Februari 2026 - 13:22 WIB

Img 20260218 wa0114

Pj Sekda Papua Tengah Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Pejabat Baru Diminta Langsung Gaspol Bekerja

18 Februari 2026 - 13:17 WIB

Img 20260218 wa0108
Trending di Headline