Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Ketua DPD RI Sambut Baik Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

adminbadge-check


					Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin Perbesar

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin, menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kebijakan wajib belajar sembilan tahun secara gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Sultan, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam menjamin akses pendidikan dasar dan menengah bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengakui masih ada kesenjangan akses pendidikan di berbagai daerah, terutama untuk sekolah negeri.

“Pertimbangan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut sebenarnya telah lebih dulu dijawab oleh pemerintah melalui program Sekolah Rakyat Merah Putih. Saya kira MK dan pemerintah perlu duduk bersama untuk menyelaraskan langkah-langkah di sektor pendidikan, apalagi saat ini UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sedang dalam proses revisi,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (1/6).

Ia juga mengusulkan agar kebijakan pembiayaan pendidikan gratis difokuskan pada mata pelajaran inti dalam kurikulum nasional. Sekolah, baik negeri maupun swasta, tetap dapat menarik pungutan apabila menyelenggarakan mata pelajaran tambahan di luar kurikulum nasional.

“Dengan kata lain, pembiayaan gratis dilakukan berdasarkan kurikulum, bukan status sekolah. Jika sebuah sekolah—negeri maupun swasta—menyediakan mata pelajaran tambahan, maka pungutan masih bisa diterapkan kepada peserta didik,” jelas Sultan.

Selain itu, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga mendorong pemerintah untuk menata kembali sistem anggaran pendidikan yang saat ini tersebar di banyak kementerian dan lembaga.

“Sebaiknya anggaran pendidikan cukup dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemenristek Dikti, serta pemerintah daerah agar lebih efisien dan tepat sasaran dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/5/2025) mengeluarkan putusan final dan mengikat terkait gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pembiayaan program wajib belajar sembilan tahun tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lilin Solidaritas Menyala di Timika, Doa Dipanjatkan untuk Lima Wartawan yang Hilang di Anak Krakatau

14 September 2026 - 11:57 WIB

IMG 20260914 WA0048

Sambut HUT ke-30, Pemkab Mimika Siapkan Refleksi dan Doa Bersama

14 September 2026 - 11:25 WIB

IMG 20260914 WA0010

Gubernur Meki Minta LMA Jadi Jembatan Masyarakat Adat dan Pemerintah

14 September 2026 - 11:18 WIB

IMG 20260914 WA0024

Lenis Kogoya Desak Pembebasan Korban Penyanderaan di Mimika, Serukan Hentikan Pembunuhan Warga Sipil

14 September 2026 - 10:47 WIB

IMG 20260914 WA0020

Pelantikan LMA Korwil Papua Tengah, Lenis Kogoya Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat

14 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260914 WA0016
Trending di Headline