JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin, menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kebijakan wajib belajar sembilan tahun secara gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Sultan, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam menjamin akses pendidikan dasar dan menengah bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengakui masih ada kesenjangan akses pendidikan di berbagai daerah, terutama untuk sekolah negeri.
“Pertimbangan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut sebenarnya telah lebih dulu dijawab oleh pemerintah melalui program Sekolah Rakyat Merah Putih. Saya kira MK dan pemerintah perlu duduk bersama untuk menyelaraskan langkah-langkah di sektor pendidikan, apalagi saat ini UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sedang dalam proses revisi,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (1/6).
Ia juga mengusulkan agar kebijakan pembiayaan pendidikan gratis difokuskan pada mata pelajaran inti dalam kurikulum nasional. Sekolah, baik negeri maupun swasta, tetap dapat menarik pungutan apabila menyelenggarakan mata pelajaran tambahan di luar kurikulum nasional.
“Dengan kata lain, pembiayaan gratis dilakukan berdasarkan kurikulum, bukan status sekolah. Jika sebuah sekolah—negeri maupun swasta—menyediakan mata pelajaran tambahan, maka pungutan masih bisa diterapkan kepada peserta didik,” jelas Sultan.
Selain itu, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga mendorong pemerintah untuk menata kembali sistem anggaran pendidikan yang saat ini tersebar di banyak kementerian dan lembaga.
“Sebaiknya anggaran pendidikan cukup dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemenristek Dikti, serta pemerintah daerah agar lebih efisien dan tepat sasaran dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/5/2025) mengeluarkan putusan final dan mengikat terkait gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pembiayaan program wajib belajar sembilan tahun tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta.






