Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

News

Ketua DPD RI Sambut Baik Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

adminbadge-check


					Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin Perbesar

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Sultan B. Najamudin, menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kebijakan wajib belajar sembilan tahun secara gratis, baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Menurut Sultan, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam menjamin akses pendidikan dasar dan menengah bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengakui masih ada kesenjangan akses pendidikan di berbagai daerah, terutama untuk sekolah negeri.

“Pertimbangan MK dalam mengabulkan permohonan tersebut sebenarnya telah lebih dulu dijawab oleh pemerintah melalui program Sekolah Rakyat Merah Putih. Saya kira MK dan pemerintah perlu duduk bersama untuk menyelaraskan langkah-langkah di sektor pendidikan, apalagi saat ini UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sedang dalam proses revisi,” ujar Sultan dalam keterangan resminya, Minggu (1/6).

Ia juga mengusulkan agar kebijakan pembiayaan pendidikan gratis difokuskan pada mata pelajaran inti dalam kurikulum nasional. Sekolah, baik negeri maupun swasta, tetap dapat menarik pungutan apabila menyelenggarakan mata pelajaran tambahan di luar kurikulum nasional.

“Dengan kata lain, pembiayaan gratis dilakukan berdasarkan kurikulum, bukan status sekolah. Jika sebuah sekolah—negeri maupun swasta—menyediakan mata pelajaran tambahan, maka pungutan masih bisa diterapkan kepada peserta didik,” jelas Sultan.

Selain itu, mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu juga mendorong pemerintah untuk menata kembali sistem anggaran pendidikan yang saat ini tersebar di banyak kementerian dan lembaga.

“Sebaiknya anggaran pendidikan cukup dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemenristek Dikti, serta pemerintah daerah agar lebih efisien dan tepat sasaran dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/5/2025) mengeluarkan putusan final dan mengikat terkait gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memutuskan bahwa pemerintah wajib menjamin pembiayaan program wajib belajar sembilan tahun tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPMK Deiyai Perkuat Program Ekina Tonawi, 67 Kampung Kembali Terima Bantuan Pakan Ternak Babi

14 Juli 2026 - 13:09 WIB

IMG 20260714 WA0175

Bupati Dogiyai Pastikan Gaji Honorer Tetap Dibayar Hingga Akhir 2026, Siapkan Solusi Jelang Penghapusan Status Non-ASN

14 Juli 2026 - 11:55 WIB

IMG 20260714 WA0162

MPLS SMK Negeri 2 Nabire, Dinas Pendidikan Ingatkan Bahaya Bullying dan Penyalahgunaan Media Sosial

14 Juli 2026 - 11:51 WIB

IMG 20260714 WA0156

MPLS SMK Negeri 2 Teknologi dan Rekayasa Nabire Resmi Dibuka, 480 Siswa Baru Siap Tempuh Pendidikan Vokasi

14 Juli 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260714 WA0155

SMKS Kesehatan Anigou Nabire Gelar MPLS 2026, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Berprestasi bagi Peserta Didik Baru

14 Juli 2026 - 07:06 WIB

IMG 20260714 WA0141
Trending di Headline