Menu

Mode Gelap
700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat

Headline

Kerugian Negara  Capai 771 Juta, Kejari Tetapkan MP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga

Etty Welerbadge-check


					Kerugian Negara  Capai 771 Juta, Kejari Tetapkan MP Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Agimuga Perbesar

TIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) resmi menetapkan seorang tersangka berinisial MP, selaku penyedia jasa dari CV. KA, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT: 01/R.1.19/Fd.2/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025.

MP disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap (8 meter) yang dibiayai APBD Mimika Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak mencapai Rp 3,14 miliar.

Dalam pelaksanaannya, CV. KA tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak proyek sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp771.800.064,00, berdasarkan hasil penghitungan dari tim penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H, menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi dan satu orang ahli.

“MP saat ini telah ditahan selama 20 hari terhitung mulai 27 Mei hingga 15 Juni 2025 di Rutan Lapas Kelas IIB Timika,” katanya Selasa (27/05/2025).

Dalam perkara ini, kata Kajari Mimika, MP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Proses hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan keuangan negara. Dan penyidik kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” kata Conny. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekretaris Dinas Pendidikan Mimika Tinjau PAUD dan SD di Kampung Banti, Siapkan Lokasi Pembangunan Sekolah Baru

5 Juli 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260705 WA0010

Samuel Yogi Apresiasi Dekranasda Deiyai, Dinilai Konsisten Kembangkan UMKM Lokal

5 Juli 2026 - 12:58 WIB

IMG 20260705 WA0021

Perekda Deiyai Bawa Kuliner Tradisional ke Panggung Festival TIFA 2026

5 Juli 2026 - 11:17 WIB

IMG 20260705 WA0025

700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

4 Juli 2026 - 11:24 WIB

WhatsApp Image 2026 07 04 at 20.08.55

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air, Tim Patroli Kejar Pelaku Pembakaran Pesawat di Yahukimo

3 Juli 2026 - 13:34 WIB

IMG 20260703 WA0117
Trending di Headline