Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

BREAKING NEWS : MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Digratiskan

adminbadge-check


					Gedung MK Perbesar

Gedung MK

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan mengamanatkan negara untuk menanggung biaya pendidikan tersebut.

Selama ini, kewajiban pembiayaan lebih difokuskan pada sekolah negeri, padahal secara faktual banyak peserta didik menjalani pendidikan dasar di lembaga swasta, termasuk madrasah. MK menilai, pengalihan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta tidak dapat dibenarkan.

Mahkamah juga menekankan bahwa meskipun peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diakui dalam Pasal 34 ayat (3), tanggung jawab utama tetap berada pada negara. Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab pembiayaan, bahkan untuk pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

Dengan demikian, frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar secara merata, tanpa diskriminasi terhadap jenis satuan pendidikan, selama berada dalam kerangka program wajib belajar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nabire, Panitia Reuni Sahabat 06 Se‑Papua Tengah Resmi Dikukuhkan

19 Juni 2026 - 09:49 WIB

IMG 20260619 WA0072

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

19 Juni 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260619 WA0071

GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis VI, Tegaskan Gereja Harus Tangguh, Profesional, dan Relevan di Tanah Papua

19 Juni 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260619 WA0069

Dinsos Deiyai Gelar Musyawarah Desa, Perkuat Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial

19 Juni 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260618 WA0023

Dinsos Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu untuk Kelompok Rentan Melalui Dana Otsus

19 Juni 2026 - 09:26 WIB

IMG 20260619 WA0025
Trending di Headline