JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan mengamanatkan negara untuk menanggung biaya pendidikan tersebut.
Selama ini, kewajiban pembiayaan lebih difokuskan pada sekolah negeri, padahal secara faktual banyak peserta didik menjalani pendidikan dasar di lembaga swasta, termasuk madrasah. MK menilai, pengalihan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta tidak dapat dibenarkan.
Mahkamah juga menekankan bahwa meskipun peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diakui dalam Pasal 34 ayat (3), tanggung jawab utama tetap berada pada negara. Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab pembiayaan, bahkan untuk pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Dengan demikian, frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar secara merata, tanpa diskriminasi terhadap jenis satuan pendidikan, selama berada dalam kerangka program wajib belajar.






