Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

BREAKING NEWS : MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Digratiskan

adminbadge-check


					Gedung MK Perbesar

Gedung MK

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan. Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan wajib belajar pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan mengamanatkan negara untuk menanggung biaya pendidikan tersebut.

Selama ini, kewajiban pembiayaan lebih difokuskan pada sekolah negeri, padahal secara faktual banyak peserta didik menjalani pendidikan dasar di lembaga swasta, termasuk madrasah. MK menilai, pengalihan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta tidak dapat dibenarkan.

Mahkamah juga menekankan bahwa meskipun peran masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diakui dalam Pasal 34 ayat (3), tanggung jawab utama tetap berada pada negara. Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawab pembiayaan, bahkan untuk pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pihak swasta.

Dengan demikian, frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar secara merata, tanpa diskriminasi terhadap jenis satuan pendidikan, selama berada dalam kerangka program wajib belajar.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lilin Solidaritas Menyala di Timika, Doa Dipanjatkan untuk Lima Wartawan yang Hilang di Anak Krakatau

14 September 2026 - 11:57 WIB

IMG 20260914 WA0048

Sambut HUT ke-30, Pemkab Mimika Siapkan Refleksi dan Doa Bersama

14 September 2026 - 11:25 WIB

IMG 20260914 WA0010

Gubernur Meki Minta LMA Jadi Jembatan Masyarakat Adat dan Pemerintah

14 September 2026 - 11:18 WIB

IMG 20260914 WA0024

Lenis Kogoya Desak Pembebasan Korban Penyanderaan di Mimika, Serukan Hentikan Pembunuhan Warga Sipil

14 September 2026 - 10:47 WIB

IMG 20260914 WA0020

Pelantikan LMA Korwil Papua Tengah, Lenis Kogoya Dorong Penguatan Peran Masyarakat Adat

14 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260914 WA0016
Trending di Headline