Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

News

Polemik UKT, Senator Filep Wamafma Desak Pemerintah Kaji Ulang Permendikbud Nomor 2/2024

adminbadge-check


					Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma Perbesar

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang memicu gelombang protes mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri. Filep meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk meninjau ulang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.

Menurutnya, regulasi tersebut menimbulkan keresahan kolektif di kalangan mahasiswa, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah, karena dinilai membebani dan mempersempit akses pendidikan tinggi.

“Indonesia saat ini merupakan negara dengan jumlah penduduk miskin terbesar keempat di dunia. Dalam situasi seperti ini, kebijakan pendidikan yang berpotensi diskriminatif harus dikaji ulang secara serius,” ujar Filep dalam keterangan resminya, Jumat (23/5).

Filep menegaskan bahwa pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan layanan komersial. Oleh karena itu, kebijakan UKT harus berlandaskan prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil mahasiswa dan keluarganya.

Sebagai langkah konkret, Komite III DPD RI merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek Nomor 2/2024, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan: mahasiswa, tenaga pendidik, serta masyarakat sipil.

“Struktur dan penerapan UKT harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan realitas sosial di tiap daerah,” jelas Filep.

Selain meninjau ulang regulasi, Filep juga mendorong pemerintah untuk memperluas jangkauan beasiswa dan bantuan pendidikan berbasis kebutuhan, serta memperbesar subsidi agar pendidikan tinggi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Senator asal Papua Barat itu juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, yang secara konstitusional wajib mencapai minimal 20% dari APBN dan APBD. Ia berharap pengawasan anggaran dilakukan ketat dan berkelanjutan oleh semua pihak.

“DPD RI melalui Komite III berkomitmen terus mengawal isu pendidikan tinggi. Kami ingin memastikan bahwa setiap anak bangsa memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan, tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan ekonomi,” tegas Filep.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tindaklanjuti Instruksi Bupati, BPBD Mimika Mulai Siram Jalan Atasi Debu di Timika

15 September 2026 - 13:39 WIB

20260915

Dishub Mimika Perkuat Keselamatan Jalan, dari ZoSS hingga Pengecatan Median

15 September 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260915 WA0037

Empat Pelajar Selamat, Polisi Redam Kepanikan Warga Akibat Isu Penculikan

15 September 2026 - 13:17 WIB

IMG 20260915 WA0030

Dukcapil Deiyai Ungkap Perkembangan Data Kependudukan, Pelayanan Masih Hadapi Sejumlah Kendala

15 September 2026 - 13:11 WIB

IMG 20260915 WA0034

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Deiyai Validasi Data Pekerja Rentan hingga Aparatur Kampung

15 September 2026 - 13:07 WIB

IMG 20260915 WA0032
Trending di Headline