Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

Polemik UKT, Senator Filep Wamafma Desak Pemerintah Kaji Ulang Permendikbud Nomor 2/2024

adminbadge-check


					Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma Perbesar

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang memicu gelombang protes mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri. Filep meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk meninjau ulang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.

Menurutnya, regulasi tersebut menimbulkan keresahan kolektif di kalangan mahasiswa, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah, karena dinilai membebani dan mempersempit akses pendidikan tinggi.

“Indonesia saat ini merupakan negara dengan jumlah penduduk miskin terbesar keempat di dunia. Dalam situasi seperti ini, kebijakan pendidikan yang berpotensi diskriminatif harus dikaji ulang secara serius,” ujar Filep dalam keterangan resminya, Jumat (23/5).

Filep menegaskan bahwa pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan layanan komersial. Oleh karena itu, kebijakan UKT harus berlandaskan prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil mahasiswa dan keluarganya.

Sebagai langkah konkret, Komite III DPD RI merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek Nomor 2/2024, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan: mahasiswa, tenaga pendidik, serta masyarakat sipil.

“Struktur dan penerapan UKT harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan realitas sosial di tiap daerah,” jelas Filep.

Selain meninjau ulang regulasi, Filep juga mendorong pemerintah untuk memperluas jangkauan beasiswa dan bantuan pendidikan berbasis kebutuhan, serta memperbesar subsidi agar pendidikan tinggi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Senator asal Papua Barat itu juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, yang secara konstitusional wajib mencapai minimal 20% dari APBN dan APBD. Ia berharap pengawasan anggaran dilakukan ketat dan berkelanjutan oleh semua pihak.

“DPD RI melalui Komite III berkomitmen terus mengawal isu pendidikan tinggi. Kami ingin memastikan bahwa setiap anak bangsa memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan, tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan ekonomi,” tegas Filep.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nabire, Panitia Reuni Sahabat 06 Se‑Papua Tengah Resmi Dikukuhkan

19 Juni 2026 - 09:49 WIB

IMG 20260619 WA0072

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

19 Juni 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260619 WA0071

GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis VI, Tegaskan Gereja Harus Tangguh, Profesional, dan Relevan di Tanah Papua

19 Juni 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260619 WA0069

Dinsos Deiyai Gelar Musyawarah Desa, Perkuat Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial

19 Juni 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260618 WA0023

Dinsos Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu untuk Kelompok Rentan Melalui Dana Otsus

19 Juni 2026 - 09:26 WIB

IMG 20260619 WA0025
Trending di Headline