JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) turut andil dalam proses pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Turki, setelah menemukan keduanya dalam kondisi memprihatinkan di shelter milik KBRI Istanbul.
Dua PMI tersebut berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat, dan dilaporkan mengalami kesulitan serius, termasuk tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air. Keterbatasan anggaran di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul turut memperumit proses pemulangan mereka.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyatakan bahwa penemuan ini menjadi bukti adanya celah dalam pengawasan dan sistem penempatan pekerja migran. “Kami mendapati dua PMI nonprosedural yang terlantar. Saat kami tiba, kondisi mereka sangat memprihatinkan. Maka kami putuskan untuk segera turun tangan dan membantu,” ujar Filep, Anggota DPD RI dari Papua Barat.
Kunjungan Komite III ke Turki merupakan bagian dari agenda pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Dalam kunjungan tersebut, Komite III juga berkoordinasi dengan KJRI Istanbul, Kementerian P2MI, serta Dinas Tenaga Kerja di daerah asal para PMI untuk memfasilitasi pemulangan mereka.
“Pengiriman pekerja secara nonprosedural masih terus terjadi, dan ini sangat membahayakan keselamatan serta kesejahteraan PMI. Kita perlu mengevaluasi sistem penempatan dan pengawasan secara menyeluruh, dari proses perekrutan hingga perlindungan di luar negeri,” tegas Filep.
Komite III juga menekankan pentingnya penguatan regulasi serta penegakan hukum yang tegas agar pelindungan terhadap PMI bisa berjalan optimal. Filep mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“PMI adalah penyumbang devisa negara. Mereka layak mendapatkan perlindungan penuh dari praktik-praktik yang merugikan hak dan martabatnya. Sistem perlindungan harus terintegrasi, melibatkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,” tambahnya.
Meski Undang-Undang PPMI sudah memberikan jaminan dari sisi hukum, ekonomi, dan sosial, masih ditemukannya berbagai permasalahan di lapangan menunjukkan bahwa implementasi regulasi tersebut membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Kedua PMI yang dipulangkan kemudian diserahterimakan kepada Anggota DPD RI dari daerah asal masing-masing, yaitu Jawa Barat dan NTB, untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah terkait.
“Saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam proses pemulangan ini. Sinergi seperti ini harus terus dibangun untuk menyelesaikan permasalahan PMI dan memperkuat sistem pelindungan mereka,” pungkas Filep.








