Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

DPD RI Bahas Serius Soal Peta: Biar Kabupaten Tak Lagi Main Tebak-Tebakan Wilayah

adminbadge-check


					Foto Bersama Perbesar

Foto Bersama

JAKARTA – Di tengah era digital, teknologi drone, dan satelit yang bisa memetakan hingga ke sudut dapur, ternyata masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang belum punya kejelasan batas wilayah. Persoalan klasik ini pun menjadi sorotan utama dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komite I DPD RI bersama para gubernur dari Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo pada Rabu (14/5). Agenda utamanya: membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang dinilai sudah waktunya diperbarui.

Dalam rapat tersebut, para gubernur menyampaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini belum terselesaikan, mulai dari dasar hukum pembentukan daerah yang sudah usang, penetapan hari jadi daerah yang masih membingungkan, hingga soal pelik perbatasan wilayah. Tidak jarang, ketidakjelasan ini memicu klaim antar daerah, layaknya perebutan playlist di Spotify oleh dua mantan yang belum move on.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan bahwa banyak undang-undang mengenai kabupaten dan kota masih merupakan produk lama yang merujuk pada UUDS 1950—era di mana Google Maps, GPS, bahkan YouTube belum ada.

“DPR RI saat ini menggunakan hak inisiatif untuk menyempurnakan seluruh undang-undang tentang provinsi, kabupaten, dan kota eksisting melalui undang-undang yang baru,” ujar Andi. Ia menegaskan bahwa masa depan tak bisa diatur dengan regulasi yang sudah tertinggal zaman.

Sorotan tajam datang dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, yang mengungkapkan bahwa empat kabupaten di provinsinya—Kolaka, Konawe, Muna, dan Buton—masih berlandaskan UU Nomor 29 Tahun 1959 dalam pembentukannya.

“Peta wilayah belum ada penegasan batas indikatif. Kami berharap agar dalam penyusunan RUU nanti, peta wilayah bisa dicantumkan dalam lampiran beserta koordinat cakupan wilayah,” ujar Gubernur Andi. Ia berharap aspirasi tersebut benar-benar diakomodasi, bukan sekadar didengar lalu dilupakan.

Komite I berjanji akan menampung seluruh masukan dari daerah, lalu menyusunnya dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk 10 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi tersebut. Harapannya, DIM kali ini bukan sekadar akronim kosong, tetapi menjadi pijakan nyata untuk merevisi undang-undang yang sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.

Karena kadang, konflik antar daerah bukan soal ekonomi, budaya, atau politik—melainkan hanya karena peta yang tak kunjung digarisi dengan tegas. Semoga revisi ini tak berakhir sebagai bahan konten IG Story bertuliskan “Rapat dimulai, semoga lancar,” lalu hilang begitu saja

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nabire, Panitia Reuni Sahabat 06 Se‑Papua Tengah Resmi Dikukuhkan

19 Juni 2026 - 09:49 WIB

IMG 20260619 WA0072

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

19 Juni 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260619 WA0071

GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis VI, Tegaskan Gereja Harus Tangguh, Profesional, dan Relevan di Tanah Papua

19 Juni 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260619 WA0069

Dinsos Deiyai Gelar Musyawarah Desa, Perkuat Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial

19 Juni 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260618 WA0023

Dinsos Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu untuk Kelompok Rentan Melalui Dana Otsus

19 Juni 2026 - 09:26 WIB

IMG 20260619 WA0025
Trending di Headline