Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Ketua Komite III DPD RI Serukan Penguatan Komitmen Negara dalam Melindungi Pekerja

adminbadge-check


					Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma Perbesar

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma

JAKARTA – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh setiap 1 Mei, Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma, menyampaikan keprihatinan sekaligus seruan penting kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin perlindungan dan keadilan sosial bagi para pekerja Indonesia.

“May Day bukan sekadar seremoni tahunan atau simbol perjuangan buruh. Ini adalah momen reflektif yang seharusnya menggugah semua pihak agar memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara adil dan bermartabat,” ujar Filep di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Filep menyoroti berbagai tantangan yang semakin kompleks dalam dunia kerja saat ini, seperti dampak globalisasi, digitalisasi, hingga deregulasi ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa banyak pekerja kini berada dalam posisi rentan akibat sistem kerja kontrak, outsourcing, dan lemahnya posisi tawar serikat buruh yang terfragmentasi.

“Kita tidak boleh membiarkan hak-hak pekerja dikorbankan demi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Pekerja bukan beban, tetapi tulang punggung pembangunan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen konkret, Filep menyebut bahwa Komite III DPD RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. RUU ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial, serta menyempurnakan sistem jaminan sosial nasional agar inklusif, mencakup pekerja sektor informal, pekerja migran, pekerja platform digital, dan pekerja lepas.

Filep juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penerapan upah layak, jam kerja manusiawi, serta jaminan perlindungan ketenagakerjaan berbasis keadilan.

“Negara harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan penjaga kesejahteraan rakyat—terutama kaum pekerja,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Mimika Bayarkan Klaim Rp79 Miliar pada Januari–April 2026

31 Mei 2026 - 08:55 WIB

IMG 20260530 WA0000

Satpol PP Mimika Gandeng Basarnas & TNI-Polri, Bekali Satlinmas Amar Jadi Garda Terdepan Tangani Bencana dan Keamanan

29 Mei 2026 - 23:34 WIB

IMG 20260529 184259

Dr. Abraham Kateyau Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PASI Mimika Periode 2026–2030

29 Mei 2026 - 13:39 WIB

IMG 20260529 WA0031

Perhatikan Kebutuhan ASN, Bupati dan Wabup Mimika Sumbangkan Dua Sapi Kurban dari Uang Pribadi

29 Mei 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260529 221458

AZKO Hadir di Timika Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Kerja

29 Mei 2026 - 12:43 WIB

IMG 20260529 WA0020
Trending di Headline