JAKARTA – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh setiap 1 Mei, Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma, menyampaikan keprihatinan sekaligus seruan penting kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin perlindungan dan keadilan sosial bagi para pekerja Indonesia.
“May Day bukan sekadar seremoni tahunan atau simbol perjuangan buruh. Ini adalah momen reflektif yang seharusnya menggugah semua pihak agar memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara adil dan bermartabat,” ujar Filep di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Filep menyoroti berbagai tantangan yang semakin kompleks dalam dunia kerja saat ini, seperti dampak globalisasi, digitalisasi, hingga deregulasi ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa banyak pekerja kini berada dalam posisi rentan akibat sistem kerja kontrak, outsourcing, dan lemahnya posisi tawar serikat buruh yang terfragmentasi.
“Kita tidak boleh membiarkan hak-hak pekerja dikorbankan demi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Pekerja bukan beban, tetapi tulang punggung pembangunan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen konkret, Filep menyebut bahwa Komite III DPD RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. RUU ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.
Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial, serta menyempurnakan sistem jaminan sosial nasional agar inklusif, mencakup pekerja sektor informal, pekerja migran, pekerja platform digital, dan pekerja lepas.
Filep juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penerapan upah layak, jam kerja manusiawi, serta jaminan perlindungan ketenagakerjaan berbasis keadilan.
“Negara harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan penjaga kesejahteraan rakyat—terutama kaum pekerja,” pungkasnya.






