Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Ketua Komite III DPD RI Serukan Penguatan Komitmen Negara dalam Melindungi Pekerja

adminbadge-check


					Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma Perbesar

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma

JAKARTA – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh setiap 1 Mei, Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma, menyampaikan keprihatinan sekaligus seruan penting kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin perlindungan dan keadilan sosial bagi para pekerja Indonesia.

“May Day bukan sekadar seremoni tahunan atau simbol perjuangan buruh. Ini adalah momen reflektif yang seharusnya menggugah semua pihak agar memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara adil dan bermartabat,” ujar Filep di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Filep menyoroti berbagai tantangan yang semakin kompleks dalam dunia kerja saat ini, seperti dampak globalisasi, digitalisasi, hingga deregulasi ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa banyak pekerja kini berada dalam posisi rentan akibat sistem kerja kontrak, outsourcing, dan lemahnya posisi tawar serikat buruh yang terfragmentasi.

“Kita tidak boleh membiarkan hak-hak pekerja dikorbankan demi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Pekerja bukan beban, tetapi tulang punggung pembangunan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen konkret, Filep menyebut bahwa Komite III DPD RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. RUU ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial, serta menyempurnakan sistem jaminan sosial nasional agar inklusif, mencakup pekerja sektor informal, pekerja migran, pekerja platform digital, dan pekerja lepas.

Filep juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penerapan upah layak, jam kerja manusiawi, serta jaminan perlindungan ketenagakerjaan berbasis keadilan.

“Negara harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan penjaga kesejahteraan rakyat—terutama kaum pekerja,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hari Kedua Kunker di Intan Jaya, Gubernur Meki Nawipa Paparkan Sejumlah Rencana Pembangunan

16 September 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260916 WA0052

PSW YPPK Apresiasi Dukungan Gubernur Meki Nawipa untuk Program SSH di Intan Jaya

16 September 2026 - 15:38 WIB

IMG 20260916 WA0041

Primus Natikapereyau Layak Pimpin Golkar Mimika, Ketua KNPI: Saatnya Putra Kamoro Memimpin

16 September 2026 - 15:13 WIB

20260905

Bantuan Obat Kemenkes RI Tiba di Puskesmas Wangbe, Wilhelmus Pigai Pastikan Dukungan Kesehatan Pedalaman

16 September 2026 - 13:12 WIB

IMG 20260916 WA0143

Tujuh Warga Hilang di Jila, Polisi Maksimalkan Informasi dari Warga

16 September 2026 - 07:48 WIB

IMG 20260916 WA0012
Trending di Headline