Menu

Mode Gelap
Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional

Headline

Ketua Komite III DPD RI Serukan Penguatan Komitmen Negara dalam Melindungi Pekerja

adminbadge-check


					Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma Perbesar

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma

JAKARTA – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh setiap 1 Mei, Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma, menyampaikan keprihatinan sekaligus seruan penting kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin perlindungan dan keadilan sosial bagi para pekerja Indonesia.

“May Day bukan sekadar seremoni tahunan atau simbol perjuangan buruh. Ini adalah momen reflektif yang seharusnya menggugah semua pihak agar memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara adil dan bermartabat,” ujar Filep di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Filep menyoroti berbagai tantangan yang semakin kompleks dalam dunia kerja saat ini, seperti dampak globalisasi, digitalisasi, hingga deregulasi ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa banyak pekerja kini berada dalam posisi rentan akibat sistem kerja kontrak, outsourcing, dan lemahnya posisi tawar serikat buruh yang terfragmentasi.

“Kita tidak boleh membiarkan hak-hak pekerja dikorbankan demi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Pekerja bukan beban, tetapi tulang punggung pembangunan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen konkret, Filep menyebut bahwa Komite III DPD RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. RUU ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan keadilan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia.

Selain itu, ia mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial, serta menyempurnakan sistem jaminan sosial nasional agar inklusif, mencakup pekerja sektor informal, pekerja migran, pekerja platform digital, dan pekerja lepas.

Filep juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penerapan upah layak, jam kerja manusiawi, serta jaminan perlindungan ketenagakerjaan berbasis keadilan.

“Negara harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan penjaga kesejahteraan rakyat—terutama kaum pekerja,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Buku Nasional, Pegiat Literasi di Nabire Bangkitkan Semangat Membaca Generasi Muda

17 Mei 2026 - 12:19 WIB

IMG 20260517 WA0037

Kajati Papua Tiba di Nabire, Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Pemprov Papua Tengah

17 Mei 2026 - 11:56 WIB

IMG 20260517 WA0029

Dinas Perpustakaan Paniai Ucapkan Selamat HUT Perpusnas RI ke-46, Dorong Literasi hingga Pelosok Papua

17 Mei 2026 - 11:45 WIB

IMG 20260517 WA0026

Hilal 1 Zulhijjah 1447 H Tidak Terlihat di Papua

17 Mei 2026 - 11:33 WIB

IMG 20260517 WA0014

HUT Pattimura ke-209 di Nabire Ditutup dengan “Makan Patita”, Simbol Persaudaraan Tanpa Sekat

17 Mei 2026 - 11:27 WIB

IMG 20260517 WA0019
Trending di Headline