JAKARTA – Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, menyuarakan kekecewaannya terhadap kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang memangkas alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Dalam rapat bersama Kemendagri dan Komisi II DPR RI, Senin (28/4/2025), Paskalis mempertanyakan alasan di balik pemotongan anggaran bagi Papua Selatan, yang notabene baru berusia tiga tahun.
“APBD kami sudah kecil, sekarang dipangkas lagi. Kami ini provinsi baru, seharusnya mendapat perhatian khusus, bukan diperlakukan sama dengan daerah yang lebih dulu berkembang,” ujar Paskalis dengan nada tegas.
Papua Selatan, hasil pemekaran berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2022, awalnya mendapat alokasi TKD sebesar Rp1,28 triliun. Namun, pasca efisiensi, anggaran tersebut menyusut menjadi Rp1,13 triliun. Pemotongan ini, kata Paskalis, menyebabkan sejumlah proyek pembangunan fisik, termasuk kantor pemerintahan dan rumah dinas, terpaksa ditunda karena Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi kosong.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan efisiensi yang didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
“Kami mempertanyakan, kenapa instruksi dan keputusan menteri bisa menggugurkan kekhususan yang diberikan undang-undang? Ini harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Paskalis berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut agar Papua Selatan dapat mengejar ketertinggalan pembangunan tanpa hambatan








