TIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura.
Dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, pelimpahan perkara atas nama terdakwa berinisial IP tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika pada Rabu, 4 November 2026 kemarin.
Dalam perkara ini, terdakwa IP didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perkara dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp483.230.121,26 atau sekitar Rp483,2 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan perkara tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Ya benar, teman-teman penuntut umum sudah limpah kemarin ke PN Tipikor di Jayapura,” ungkap Norbertus.
Setelah pelimpahan berkas perkara dilakukan, JPU selanjutnya menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jayapura terkait jadwal pelaksanaan sidang perdana.
Dengan demikian, perkara dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim yang bersumber dari anggaran Tahun 2018 tersebut akan memasuki tahapan persidangan untuk menguji dakwaan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.(IT)






