TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar semakin mudah diakses, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025, berbagi praktik baik inovasi pelayanan publik, serta pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika.
Kegiatan bertema “Dukcapil Mimika Bisa” ini berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Timika, Papua Tengah, Selasa (27/10/2026). Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, S.IP., M.Si., yang mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob, ditandai dengan pemukulan tifa.
Dalam sambutan tertulis Bupati Mimika yang dibacakan Santi, ditegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak dasar masyarakat. Dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, akta kelahiran, dan akta kematian menjadi persyaratan utama untuk mengakses berbagai layanan, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial hingga pelayanan pemerintahan lainnya.
Karena itu, seluruh perangkat daerah terkait diminta memahami dan menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2025 secara konsisten. Regulasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi ketentuan administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pelayanan yang lebih efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pemkab Mimika juga menekankan pentingnya memangkas prosedur birokrasi yang berbelit-belit serta mengurangi waktu tunggu dalam pengurusan dokumen kependudukan. Kemudahan akses pelayanan harus menjadi perhatian serius, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.
Untuk mendukung upaya tersebut, kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengalaman dan praktik baik terkait inovasi pelayanan publik. Para peserta diharapkan dapat bertukar gagasan dan mengembangkan langkah-langkah inovatif sesuai kebutuhan serta kondisi pelayanan di masing-masing perangkat daerah.
Inovasi pelayanan, menurut pesan dalam sambutan tersebut, tidak harus selalu berupa program berskala besar atau menggunakan teknologi canggih. Penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi informasi, serta langkah nyata untuk mempercepat penyelesaian dokumen juga dapat menjadi solusi dalam meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain penguatan regulasi dan inovasi, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 menjadi instrumen penting untuk mengukur kualitas pelayanan pemerintah daerah. Melalui survei ini, pemerintah diharapkan memperoleh gambaran mengenai penilaian, kritik, dan saran masyarakat sebagai bahan evaluasi.
Bupati Mimika juga menekankan agar pelaksanaan survei dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil survei tidak boleh hanya menjadi dokumen pelengkap atau sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi harus menjadi dasar dalam menentukan langkah perbaikan pelayanan.
Sejumlah aspek yang perlu dievaluasi meliputi kecepatan pelayanan, kejelasan persyaratan, kecukupan petugas, biaya pelayanan, hingga kemudahan akses masyarakat. Setiap masukan yang diterima diharapkan ditindaklanjuti melalui langkah perbaikan yang konkret dan terukur.
Melalui sosialisasi regulasi, pertukaran praktik inovasi, dan evaluasi berbasis kepuasan masyarakat, Pemkab Mimika berharap koordinasi serta komitmen aparatur semakin kuat dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang tertib, efektif, dan berkelanjutan.
Semangat “Dukcapil Mimika Bisa” pun diharapkan tidak berhenti sebagai slogan, melainkan tercermin dalam pelayanan sehari-hari yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Dengan demikian, peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Mimika diharapkan dapat dirasakan secara merata, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Cr3)






