TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Dalam pengembangan kasus tersebut, lima orang terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Jumat (16/10/2026) dini hari.
Kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial I.M (31), A.P (52), M (32), C.H.K (37), dan H.A (38). Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Cenderawasih, sekitar Pasar Sentral SP 2, serta Jalan Anggur SP 2, Timika.
Berdasarkan keterangan yang diberikan pihak kepolisian kepada media Minggu (18/10/2026), pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 00.30 WIT terkait dugaan aktivitas peredaran sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Sat Resnarkoba Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 01.30 WIT, petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor di kawasan Pasar Sentral SP 2. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan terhadap I.M, polisi menemukan satu paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, satu potongan lakban hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda.

Sementara dari A.P, petugas menyita satu paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, dua potongan pipet, dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Penyelidikan kemudian mengarah ke lokasi kedua setelah A.P, berdasarkan pemeriksaan awal, menyebut bahwa paket yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M yang berada di kawasan Jalan Anggur SP 2, Timika.

Berbekal informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas berhasil mengamankan M (32).
Dari tangan M, polisi menyita dua paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, satu potongan pipet berwarna kuning, satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hijau, serta satu unit sepeda motor Honda Supra berwarna hitam.
Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan, polisi kembali mendapatkan informasi mengenai dua orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, yakni C.H.K (37) dan H.A (38).

Petugas kemudian mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Pengungkapan di dua lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menelusuri dugaan peredaran narkotika di wilayah Timika.
Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk paket plastik bening yang diduga berisi sabu, telepon genggam, pipet, serta kendaraan, telah diamankan sebagai barang bukti.
Polisi masih mendalami keterkaitan kelima terduga pelaku dalam perkara tersebut sekaligus menelusuri lebih lanjut dugaan peredaran narkotika yang terungkap dari hasil pengembangan.
Pengungkapan ini juga menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu aparat kepolisian mengidentifikasi dan menyelidiki dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.(IT)








