TIMIKA – Seorang anak berinisial RA (12) terkena anak panah pada bagian kaki kiri saat melintas di Jalan Binmas Noken Mandiri, SP IV, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (16/10/2026) malam sekitar pukul 21.40 WIT.
Menyikapi kejadian tersebut, personel Unit Patroli Satuan Samapta Polres Mimika yang dipimpin Aipda Muh Anas langsung merespons laporan dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi bersama sejumlah warga untuk mencari orang yang diduga sebagai pelaku.

Berdasarkan keterangan kepolisian yang disampaikan kepada media pada Minggu (18/10/2026), peristiwa itu terjadi ketika korban bersama dua rekannya dalam perjalanan pulang setelah mencari ikan.
Saat melintasi lokasi kejadian, kedua rekan korban berada di depan, sedangkan RA berada di belakang dengan mengendarai sepeda motor. Ketika melewati jalan yang minim penerangan, seseorang yang diduga berada dari arah hutan melepaskan anak panah hingga mengenai kaki kiri korban.
Setelah kejadian, korban dalam kondisi sadar langsung bdievakuasi oleh rekan-rekan dan keluarganya ke RSUD Mimika untuk mendapatkan penanganan medis. Korban diketahui berdomisili di Jalan Berdikari, Dusun 4, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania..
Sementara itu, personel Unit Patroli Sat Samapta Polres Mimika bersama warga melakukan penyisiran di sekitar tempat kejadian guna menemukan terduga pelaku. Namun, orang yang dicurigai tersebut belum berhasil ditemukan dan diduga telah melarikan diri ke arah hutan.
Hingga kini, identitas dan keberadaan terduga pelaku belum diketahui secara pasti. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku sekaligus memastikan kronologi kejadian.
Korban juga telah diarahkan untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Mimika mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan saat melintas pada malam hari, terutama di jalan yang minim penerangan. Warga yang mengetahui informasi terkait kejadian itu diminta segera melapor kepada pihak kepolisian.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian. (IT)








