TIMIKA – Kondisi kabut asap yang menyebabkan terbatasnya jarak pandang di Kota Timika, Kabupaten Mimika, menjadi perhatian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat berkendara dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat memicu kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Mimika, Iptu Rudolf Sormin Kakangga, SH, mengimbau seluruh pengendara, baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat, agar mengutamakan keselamatan di tengah kondisi asap yang mengganggu jarak pandang, terutama pada pagi dan sore hari serta saat malam hari.
Salah satu hal yang ditekankan adalah kewajiban menyalakan lampu utama kendaraan saat berkendara. Langkah tersebut penting agar pengendara dapat lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lainnya ketika kondisi lingkungan kurang mendukung.
“Terutama pada siang maupun malam hari, berkendara itu wajib menyalakan lampu utama. Itu wajib karena jarak pandang kita terbatas. Siang mungkin agak mendingan, tetapi begitu sore, keselamatan yang paling utama adalah menyalakan lampu utama pada saat situasi asap seperti ini,” ujar Iptu Rudolf, Rabu (14/10/2026).
Selain menyalakan lampu utama, ia juga mengingatkan pengendara sepeda motor agar selalu menggunakan helm. Masyarakat turut diimbau menggunakan masker sesuai arahan pemerintah daerah, menyusul kembali diberlakukannya imbauan penggunaan masker oleh Bupati Mimika.
Untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Mimika terus melakukan patroli dan pengaturan di sejumlah titik yang dinilai rawan. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian petugas adalah kawasan Jalan Budi Utomo.
Di kawasan tersebut, personel disiagakan di depan Pos Diana untuk memantau arus kendaraan sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Menurut Iptu Rudolf, masih terdapat pengendara yang melawan arus di Jalan Budi Utomo. Perilaku tersebut berisiko tinggi, terlebih ketika jarak pandang terbatas akibat kabut asap.
Ia pun secara khusus meminta masyarakat yang melintasi kawasan tersebut agar tetap mengikuti arah lalu lintas dan tidak mengambil jalur berlawanan.
“Saya mengimbau kepada seluruh warga Timika, kalau melewati Jalan Budi Utomo, usahakan jangan melawan arus. Jangan melawan arus karena itu sangat membahayakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pengendara yang melawan arus dapat berhadapan langsung dengan kendaraan dari arah berlawanan. Dalam kondisi jarak pandang terbatas, kendaraan yang tiba-tiba muncul di depan dapat membuat pengendara terkejut sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.
“Kalau tiba-tiba kendaraan sudah muncul di depan, pengendara bisa kaget. Itu sangat berbahaya,” ungkapnya.
Satlantas Polres Mimika mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu, menjaga kecepatan, menyalakan lampu utama, serta menggunakan perlengkapan keselamatan.
Kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama selama kondisi kabut asap masih membatasi jarak pandang di wilayah Kota Timika.
Masyarakat diharapkan tidak mengabaikan keselamatan saat berkendara. Hindari lawan arus, patuhi aturan lalu lintas, dan utamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (IT)








