TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika menyesuaikan penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi pelajar dengan kondisi aktivitas belajar mengajar di sekolah. Distribusi makanan bergizi bagi siswa dihentikan sementara apabila sekolah diliburkan akibat dampak kabut asap yang berpotensi menurunkan kualitas udara.
Wakil Bupati Mimika sekaligus Ketua Satgas MBG, Emanuel Kemong, mengatakan penyaluran program tersebut bergantung pada kehadiran siswa dan berlangsungnya kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Mimika, Senin (12/10/2026).
“Penyaluran MBG berjalan apabila anak-anak aktif bersekolah. Jika sekolah diliburkan karena dampak kabut asap, program ini berhenti sementara dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi,” ujar Emanuel.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bupati Mimika mengenai peliburan sekolah mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah dasar (SD) sebagai langkah antisipasi terhadap dampak polusi dan kabut asap.
Menurutnya, penyesuaian penyaluran MBG dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan serta keselamatan dan kesehatan anak-anak. Apabila kualitas udara kembali membaik dan aktivitas belajar mengajar di sekolah berjalan normal, distribusi MBG bagi pelajar akan kembali dilaksanakan.
Meski penyaluran untuk pelajar dihentikan sementara, Emanuel menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kelompok penerima manfaat lainnya, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
Ia memastikan pelayanan pemenuhan gizi bagi kelompok tersebut tetap berjalan karena penyalurannya terintegrasi dengan kegiatan pelayanan kesehatan di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
“Selama Posyandu tetap beroperasi, penyaluran makanan bergizi untuk kelompok ibu dan balita akan terus dilakukan,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika berharap penyesuaian ini dapat menjaga keberlangsungan program pemenuhan gizi sesuai kondisi di lapangan, sekaligus memastikan kelompok masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh layanan gizi selama masa antisipasi dampak kabut asap. (Cr2)







