TIMIKA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP) melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kelurahan Pasar Sentral, Timika, Papua Tengah, Selasa (13/10/2026).
Sosialisasi ini oleh anggota DPRK Mimika Mariunus Tandiseno, Ester Komber, Anton Alom, dan Luther Beanal ini dihadiri oleh Kepala Kelurahan Pasar Sentral, Leni Tonglo, perwakilan masyarakat dari masing-masing RT, serta para pelaku usaha lokal.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2024, terutama dalam mendukung perlindungan serta pengembangan usaha milik Orang Asli Papua.

Kepala Kelurahan Pasar Sentral, Leni Tonglo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi perda menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat mengetahui dan memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi tersebut sangat dibutuhkan, khususnya bagi pelaku UMKM agar mereka dapat mengetahui tujuan kebijakan yang berkaitan dengan keberlangsungan dan pengembangan usaha.
Leni juga mengajak para peserta untuk mengikuti pemaparan materi dengan baik serta memanfaatkan kesempatan diskusi untuk menyampaikan pertanyaan apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami.
Ia turut mengimbau peserta agar meneruskan informasi yang diperoleh kepada warga lain di lingkungan masing-masing. Dengan begitu, pemahaman mengenai perda tersebut dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, termasuk mereka yang belum berkesempatan menghadiri kegiatan sosialisasi.
Leni menegaskan bahwa peraturan daerah tidak hanya perlu dibentuk, tetapi juga harus dipahami oleh masyarakat agar tujuan dan manfaatnya dapat diwujudkan melalui pelaksanaan yang tepat.
Sementara itu, anggota DPRK Mimika dari Fraksi Golkar, Mariunus Tandiseno, menjelaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2024 tidak terlepas dari aspirasi masyarakat, terutama mama-mama Papua yang menjalankan usaha kecil.
Ia mengatakan, berbagai aspirasi yang disampaikan pelaku usaha menjadi perhatian DPRK dalam mendorong kebijakan yang berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua.
“Dasar perda ini terbentuk karena adanya aspirasi yang disampaikan kepada kami, termasuk dari mama-mama pelaku usaha. Aspirasi itu menjadi perhatian agar mama-mama dan masyarakat Papua dapat berkembang,” ungkap Mariunus.
Ia menambahkan bahwa DPRK memiliki tanggung jawab untuk menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah. Karena itu, aspirasi yang disampaikan warga perlu mendapat perhatian sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab wakil rakyat.
Menurut Mariunus, kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga melalui kerja nyata dan pelaksanaan tugas secara bertanggung jawab, termasuk dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat di bidang ekonomi.
Melalui sosialisasi ini, DPRK Mimika berharap masyarakat semakin memahami keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2024 beserta tujuan perlindungan dan pemberdayaan UMKM OAP.
Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha lokal mengenali hak, peluang, serta bentuk dukungan yang dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perda ini diharapkan menjadi salah satu landasan untuk mendorong pertumbuhan UMKM Orang Asli Papua dan memperkuat perekonomian masyarakat di Kabupaten Mimika. (IT)








