DEIYAI — Pemerintah Kabupaten Deiyai menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Deiyai, Jumat (2/10/2026).
Penyerahan DPA Perubahan berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Bupati/Sekretariat Daerah Kabupaten Deiyai dan dihadiri para kepala OPD.
DPA Perubahan menjadi salah satu dokumen penting yang menjadi pedoman perangkat daerah dalam melaksanakan program, kegiatan, dan subkegiatan setelah ditetapkannya perubahan anggaran daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Deiyai, Ambrosius Eria, S.Pd., meminta seluruh kepala OPD mencermati setiap isi dokumen yang telah diterima agar pelaksanaan program dan kegiatan tidak keluar dari ketentuan serta alokasi anggaran yang telah ditetapkan.
“Dengan adanya DPA Perubahan ini, saya berharap setiap Kepala OPD dapat memahami dengan baik program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ambrosius.
Ia menegaskan, DPA Perubahan bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi acuan bagi setiap OPD dalam menjalankan program dan kegiatan sesuai perencanaan pembangunan daerah.
Karena itu, koordinasi dan pengendalian di internal OPD dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan dapat berjalan efektif serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Deiyai.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Deiyai, Warsina, S.IP., M.M., mengatakan pembagian DPA Perubahan merupakan bagian dari tahapan pengelolaan keuangan daerah setelah perubahan anggaran ditetapkan.
Ia meminta setiap OPD memperhatikan secara cermat program, kegiatan, subkegiatan, hingga alokasi anggaran yang tercantum dalam dokumen tersebut.
“Pembagian DPA Perubahan ini merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah ditetapkannya perubahan anggaran. Kami berharap masing-masing OPD dapat mencermati dokumen yang telah diterima,” jelas Warsina.
Warsina juga mengingatkan agar DPA Perubahan segera ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan harus tetap mengedepankan tertib administrasi, efektivitas penggunaan anggaran, serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Dengan diserahkannya DPA Perubahan tersebut, seluruh OPD diharapkan memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan program dan kegiatan hingga akhir tahun anggaran, sehingga penggunaan anggaran dapat berjalan tertib, efektif, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. (SK)






