Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Dishub Mimika Siapkan Perbup, Parkir Liar Bakal Diderek

Etty Welerbadge-check


					Dishub Mimika Siapkan Perbup, Parkir Liar Bakal Diderek Perbesar

TIMIKA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika mulai menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan selama ini dinilai mengganggu ketertiban serta kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan.

Langkah tersebut ditempuh dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Mikael Orun, mengatakan penyusunan regulasi tersebut saat ini dilakukan bersama Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).

Menurut Mikael, keberadaan Perbup sangat penting agar tindakan penertiban, termasuk penderekan kendaraan, memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kalau Perbup ini sudah jadi lalu kita sosialisasikan. Kalau masih melanggar maka terpaksa kita derek. Sarana sudah ada, tinggal eksekusi, tunggu ada payung hukumnya,” kata Mikael saat diwawancarai, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan, penertiban nantinya tidak serta-merta dilakukan dengan tindakan represif. Dishub terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah regulasi tersebut ditetapkan.

Langkah tersebut sekaligus diikuti dengan penyiapan sejumlah lokasi parkir alternatif agar masyarakat memiliki pilihan dan tidak lagi menggunakan badan jalan secara sembarangan.

Dishub Mimika saat ini menyiapkan Tempat Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di sejumlah kawasan yang dinilai ramai dan membutuhkan fasilitas parkir.

Beberapa lokasi yang disiapkan antara lain satu titik di Jalan Hasanuddin, empat titik di Jalan Budi Utomo, serta dua titik di Jalan Cenderawasih.

Untuk penggunaan fasilitas tersebut, Dishub merencanakan tarif retribusi sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.

Menurut Mikael, penyediaan fasilitas parkir tersebut menjadi salah satu solusi atas keterbatasan lahan parkir, terutama di kawasan usaha yang tidak memiliki area parkir yang memadai.

Pengelolaan parkir nantinya direncanakan melibatkan pihak ketiga. Namun, badan atau pihak yang mengelola harus memiliki status yang jelas, legal, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Selain memanfaatkan ruang parkir di tepi jalan umum, pemerintah daerah juga membuka peluang pemanfaatan lahan kosong sebagai area parkir umum.

Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan alternatif bagi masyarakat sekaligus mendorong pemilik usaha untuk tidak membiarkan kendaraan pelanggan maupun masyarakat menggunakan badan jalan secara tidak tertib.

“Ini adalah solusi kurangnya lahan parkir. Selama ini mereka bangun, mereka punya usaha tapi tidak punya lahan parkir. Itu yang kami siapkan supaya masyarakat umum bisa pakai,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi, fasilitas parkir alternatif, dan dukungan sarana penderekan, Dishub Mimika berharap penataan parkir ke depan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memberikan solusi bagi masyarakat dan pelaku usaha. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Musim Kemarau, Harga Komoditas di Pasar Sentral Mulai Naik

12 September 2026 - 15:38 WIB

IMG 20260913 WA0000

Seorang Warga Ditemukan Tewas di SP 2, Polisi Amankan Besi dan Pisau

12 September 2026 - 15:30 WIB

IMG 20260912 WA0058

23 Calon Anggota BPK Bakal Diuji Komite IV DPD RI Akhir September

12 September 2026 - 05:54 WIB

FB IMG

Ketua Komite IV DPD RI Apresiasi Program Pembukaan Rekening untuk 200 Juta Warga, BPD Jangan Ditinggalkan

12 September 2026 - 05:49 WIB

Q

Mama Makdalena Masih Membaca di Usia 56 Tahun, Jadi Tamparan bagi Kemalasan Anak Muda

11 September 2026 - 13:29 WIB

IMG 20260911 WA0015
Trending di Headline