TIMIKA — Suasana pagi di kawasan Jalan SP 2 Jalur 2, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (12/9/2026), dikejutkan dengan penemuan seorang warga berinisial Y.Y (30) yang tergeletak dan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Mendapat laporan sekitar pukul 06.35 WIT, jajaran Polres Mimika langsung bergerak menuju lokasi. Wakapolres Mimika Kompol Jaihot Limbong bersama personel Inafis memimpin penanganan awal dan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, proses tersebut sempat terhambat lantaran akses menuju lokasi dipalang. Setelah dilakukan negosiasi, palang akhirnya dibuka sehingga petugas dapat memasuki lokasi, melakukan pemeriksaan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Iptu M. Amir Rado membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Personel langsung merespons laporan dan mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal, mengamankan TKP, serta mengumpulkan informasi dari para saksi,” ujarnya.
Dari keterangan sejumlah saksi, korban diketahui sebelumnya menghabiskan waktu bersama beberapa rekannya sambil mengonsumsi minuman beralkohol di sekitar kawasan tersebut.
Saksi berinisial D.N (20) mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana kejadian yang menimpa korban bermula. Ia hanya mengetahui kondisi korban setelah pulang dari sebuah acara sekitar pukul 04.30 WIT.
Saat itu, D.N melihat korban sudah tergeletak di jalan dengan tubuh berlumuran darah. Saksi kemudian menutup tubuh korban menggunakan dedaunan.
Pemeriksaan awal petugas menemukan adanya luka lecet pada bagian kepala sebelah kiri korban.
Sementara itu, saksi V.N (22) mengatakan korban bersama sejumlah rekannya telah mengonsumsi minuman beralkohol sejak siang hingga malam. Mereka awalnya berkumpul di sebuah pondok yang berada di depan Gudang Sampoerna sebelum berpindah ke pondok di depan rumah saksi.
Sekitar pukul 02.00 WIT, korban masih terlihat bersama teman-temannya. Namun sekitar pukul 03.40 WIT, V.N mengaku mendengar suara keributan dari arah depan rumahnya.
Keterangan lainnya disampaikan saksi G (57). Pada Jumat sekitar pukul 13.00 WIT, ia melihat korban bersama tiga orang lainnya berada di sebuah pondok dekat Gudang Sampoerna sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Ketika kembali dari sekolah sekitar pukul 17.00 WIT, G masih melihat korban bersama tiga rekannya di tempat tersebut.
Dalam penanganan awal, polisi menemukan dan mengamankan sejumlah barang di sekitar lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu terdiri dari sebuah besi yang dibentuk menyerupai linggis, sebuah pisau, satu kaleng minuman beralkohol merek Bintang, serta satu botol air mineral.
Hingga kini, polisi masih mendalami rangkaian kejadian tersebut. Penyebab pasti kematian Y.Y serta pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari para saksi dan memeriksa barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi di Jalan SP 2 Jalur 2 tersebut. (IT)







