NABIRE – Kuasa hukum keluarga korban, Bambang Sudarmono , menyampaikan sejumlah poin penting setelah majelis hakim membacakan putusan dalam perkara pembunuhan anak yang melibatkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Nabire, Papua Tengah, Jumat (4/9/2026).
Bambang mengatakan, dalam putusannya majelis hakim menyatakan ABH terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 459 KUHP.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam pertimbangan majelis hakim adalah sifat perbuatan yang dinilai dilakukan secara berencana dan sadis.
“Majelis hakim sudah menyampaikan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 459. Tindakannya itu menurut majelis hakim berencana dan sadis,” ujar Bambang usai persidangan.
Bambang juga menyoroti putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada ABH.
Ia menjelaskan, selain putusan pidana tersebut, majelis hakim juga menyepakati rekomendasi dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Merauke terkait tempat pelaksanaan pembinaan atau pemidanaan terhadap ABH.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, proses pembinaan ABH nantinya akan dijalankan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jayapura.
Menurut Bambang, keputusan tersebut menjadi bagian dari konsekuensi hukum atas tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Soroti Kehadiran Ibu Korban di Ruang Sidang
Selain mengenai putusan, Bambang turut menjelaskan persoalan yang sempat menjadi polemik selama persidangan, yakni kehadiran ibu korban di dalam ruang sidang perkara anak.
Ia mengakui terdapat regulasi yang mengatur mengenai pihak-pihak yang diperbolehkan mengikuti persidangan perkara anak. Karena itu, kehadiran ibu korban di ruang persidangan sempat menjadi pertanyaan.
Namun, menurut Bambang, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menggunakan pendekatan keadilan ketika menghadapi persoalan antara kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Terkait kenapa ibu korban bisa masuk di dalam ruangan, itu selalu menjadi pertanyaan. Padahal regulasi menyatakan tidak boleh. Tetapi dalam pertimbangan hukum putusan, majelis hakim bersandar pada Pasal 53 ayat (1) dan (2), terkait mana yang lebih diutamakan antara kepastian dan keadilan,” jelasnya.
Hakim Kedepankan Aspek Keadilan
Bambang mengatakan, majelis hakim pada akhirnya lebih mengedepankan aspek keadilan agar ibu korban dapat mengikuti tahapan persidangan.
Menurutnya, pertimbangan tersebut tidak hanya mengacu pada Pasal 53 ayat (1) dan (2), tetapi juga Pasal 90 huruf c Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Ketika kepastian dan keadilan berbenturan, maka undang-undang menyatakan harus lebih diutamakan pada keadilan. Maka itulah disepakati waktu itu untuk ibu korban bisa mengikuti tahapan persidangan,” katanya.
Keluarga Korban Harapkan Rasa Keadilan
Bambang menegaskan, poin-poin tersebut penting disampaikan kepada publik setelah putusan perkara dibacakan.
Ia berharap masyarakat yang mengikuti proses hukum perkara tersebut dapat memahami bahwa majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Putusan tersebut menjadi tahap penting dalam perkara pembunuhan yang melibatkan anak sebagai pelaku. Dengan dijatuhkannya hukuman 10 tahun serta penempatan di LPKA Jayapura sesuai rekomendasi Bapas Merauke, proses hukum perkara tersebut memasuki tahapan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (MB)







