Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

Polres Mimika Amankan 9 Pembawa Senjata Tajam Saat Razia 

Etty Welerbadge-check


					Polres Mimika Amankan 9 Pembawa Senjata Tajam Saat Razia  Perbesar

TIMIKA – Polres Mimika bersama personel gabungan TNI-Polri memperketat pengamanan di Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pascaterjadinya konflik sosial atau perang kelompok.

Langkah penegakan hukum dilakukan melalui patroli dan razia yang digelar pada Selasa (2/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, aparat gabungan mendirikan sembilan titik pemeriksaan di sejumlah lokasi di wilayah Distrik Kwamki Narama.

Hasilnya, sebanyak sembilan orang diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Putut Yudha Pratama, mengatakan sembilan orang tersebut kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk sementara kami mengamankan sembilan orang karena kedapatan membawa senjata tajam berupa busur, anak panah dan parang,” ujar AKP Putut Yudha Pratama.

Sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial MW, RT, DT, IT, MM, YK, JW, MK, dan MD.

Dalam razia tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua busur panah, 23 anak panah, empat parang, satu ketapel, satu tulang kasuari, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk membawa senjata.

Atas perbuatannya, para pelaku diproses menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Kepada sembilan orang tersebut kami terapkan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Putut.

Polres Mimika memastikan kegiatan razia dan penertiban terhadap kepemilikan maupun membawa senjata tajam tanpa hak akan terus dilakukan secara intensif. Kegiatan tersebut akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Distrik Kwamki Narama.

Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, menggunakan, maupun menyimpan senjata tajam atau senjata lainnya yang berpotensi memicu konflik.

Masyarakat diminta bersama-sama menjaga keamanan dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat serta menyelesaikannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Mimika bersama unsur TNI dan seluruh pihak terkait menyatakan akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat serta mencegah terjadinya konflik lanjutan di wilayah Kabupaten Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Tawuran Anak-anak, Polisi Amankan Meriam Spiritus di Komplek Nawaripi Dalam

19 Oktober 2026 - 09:01 WIB

IMG 20261019 WA0028

DPMPTSP Mimika Bahas Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Strategi Investasi 2026

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

IMG 20261019 160308

Jadi Tuan Rumah Konferensi Kota Toleransi Ke-II Tingkat Nasional, Wabup Emanuel Kemong Minta Panitia Aktif dan Bertanggung Jawab 

19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

IMG 20261019 WA0020

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Pesan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba dan Bullying

19 Oktober 2026 - 06:50 WIB

IMG 20261019 154245

Meki Nawipa Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran Papua Tengah

19 Oktober 2026 - 06:19 WIB

IMG 20261019 WA0010
Trending di Headline