Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANAH HILANG

Etty Welerbadge-check


					PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANAH HILANG Perbesar

TIMIKA – Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika mengumumkan kehilangan Sertifikat Hak atas Tanah

Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengumumkan adanya permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena sertifikat asli dinyatakan hilang.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Tentang Sertipikat Hilang Nomor: 41/DI304-26.11/VII/2026, yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Adapun sertifikat yang dinyatakan hilang adalah:

* Nomor Hak: 26.11.05.02.1.02735
* Nama Pemegang Hak: Ignasius Supartono
* Alamat Pemegang Hak: Dusun Ngunut
* Tanggal Pembukuan: 29 November 2025
* Nomor Berkas: 8175/2026
* Nama Pemohon: Anang Yuliadi
* DI 301: 3130/2026

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang merasa memiliki keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut dapat mengajukan keberatan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman, dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.

Apabila setelah jangka waktu 30 hari tidak terdapat keberatan terhadap permohonan tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum, sedangkan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

Pengumuman ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika di Timika pada 6 Agustus 2026.

Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau keberatan terkait sertifikat tersebut, diharapkan segera menyampaikannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Tawuran Anak-anak, Polisi Amankan Meriam Spiritus di Komplek Nawaripi Dalam

19 Oktober 2026 - 09:01 WIB

IMG 20261019 WA0028

DPMPTSP Mimika Bahas Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Strategi Investasi 2026

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

IMG 20261019 160308

Jadi Tuan Rumah Konferensi Kota Toleransi Ke-II Tingkat Nasional, Wabup Emanuel Kemong Minta Panitia Aktif dan Bertanggung Jawab 

19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

IMG 20261019 WA0020

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Pesan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba dan Bullying

19 Oktober 2026 - 06:50 WIB

IMG 20261019 154245

Meki Nawipa Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran Papua Tengah

19 Oktober 2026 - 06:19 WIB

IMG 20261019 WA0010
Trending di Headline