Menu

Mode Gelap
Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional

Headline

Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah

adminbadge-check


					Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Perbesar

NABIRE – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pentingnya memastikan porsi 10 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia tetap diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan masyarakat Papua Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Natalius Pigai saat melakukan kunjungan kerja di Nabire, Senin (17/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia berdialog dengan jajaran DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRK, kepala suku serta sejumlah tokoh masyarakat.

Pigai menegaskan bahwa masyarakat Papua Tengah tidak perlu khawatir terkait proses divestasi saham Freeport. Menurutnya, kepentingan masyarakat Papua Tengah harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan saham tersebut.

“Divestasi 10 persen itu jangan takut, ini punya Papua Tengah. Saya protes dan saya menyatakan divestasi 10 persen saham Freeport adalah milik Papua Tengah,” tegas Pigai.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Presiden. Pigai menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memastikan porsi saham yang diperuntukkan bagi Papua Tengah tidak dialihkan kepada daerah lain.

Menurut Pigai, pengelolaan kekayaan alam Papua harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat asli Papua, khususnya masyarakat di wilayah yang menjadi bagian dari daerah penghasil.

Selain menyampaikan sikap politiknya, Pigai juga mendorong adanya langkah hukum dan regulasi yang kuat dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR Papua Tengah.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pengelolaan saham, termasuk memastikan manfaat ekonomi dari divestasi dapat dirasakan masyarakat Papua Tengah.

Pigai meminta seluruh pemangku kepentingan di Papua Tengah tidak pasif dalam mengawal proses tersebut. Menurutnya, perjuangan terhadap hak masyarakat Papua harus dilakukan melalui jalur konstitusional dan kebijakan yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Persoalan divestasi saham Freeport menjadi perhatian penting bagi Papua Tengah karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan manfaat ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pigai berharap pemerintah daerah, DPR Papua Tengah, MRP, tokoh adat dan masyarakat dapat bersama-sama mengawal proses tersebut sehingga kepentingan Papua Tengah tetap terlindungi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemerintah Distrik Amar Sukses Gelar Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke- 81 

18 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Screenshot 20260818 183010 Gallery

HUT ke-81 RI di Distrik Amar, Kadistrik Obet Murmana: Merah Putih Berkibar, Semangat Membangun Amar Tak Boleh Padam

18 Agustus 2026 - 10:27 WIB

IMG 20260818 WA0103

Merah Putih Berkibar di Nduga, Kemenag Teguhkan Pengabdian dan Persatuan di HUT ke-81 RI

18 Agustus 2026 - 09:16 WIB

IMG 20260818 WA0089

Rayakan HUT Kemerdekaan, Pemkab Mimika Gelar Pesta Rakyat dan Makan Gratis

18 Agustus 2026 - 09:10 WIB

IMG 20260818 WA0086

Fiskal Tertekan, Bupati Siapkan Sumber PAD Baru untuk Mimika

18 Agustus 2026 - 08:05 WIB

IMG 20260817 WA0875
Trending di Headline