NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah secara resmi menerima dan mulai memanfaatkan Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Tengah dalam kegiatan Serah Terima Kunci dan Pemanfaatan Rumah Susun ASN DOB Papua Tengah yang berlangsung di Pusat PemerintahanProvinsiPapuaTengah di Karadiri Nabire, Selasa (7/7/2026).
Sambutan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K)., MH.Kes., yang mewakili Gubernur pada kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Papua I, atas dukungannya dalam menyediakan hunian yang layak bagi Aparatur Sipil Negara di Provinsi Papua Tengah.
Menurut Meki, pembangunan rumah susun tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan di Provinsi Papua Tengah sebagai daerah otonom baru. Kehadiran fasilitas hunian ini tidak hanya menyediakan tempat tinggal bagi ASN, tetapi juga menjadi penunjang kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai provinsi baru, Papua Tengah masih membutuhkan penguatan kelembagaan, sarana dan prasarana pemerintahan, serta dukungan bagi aparatur yang menjalankan pelayanan kepada masyarakat. Penyediaan hunian bagi ASN menjadi salah satu kebutuhan penting agar aparatur dapat bekerja dengan lebih tenang, tertib, dan fokus,” demikian isi sambutan Gubernur.
Gubernur juga mengingatkan seluruh ASN penerima manfaat agar memanfaatkan rumah susun tersebut dengan penuh tanggung jawab. Fasilitas yang telah disediakan pemerintah diminta dijaga kebersihannya, dirawat dengan baik, serta digunakan untuk menciptakan lingkungan hunian yang tertib, aman, dan saling menghormati antar penghuni.

Selain itu, perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan rumah susun diminta menjalankan pengelolaan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar aset pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam jangka panjang.
Dalam sambutannya, Gubernur juga menegaskan bahwa penyediaan rumah susun merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan ASN. Karena itu, fasilitas tersebut harus dibalas dengan peningkatan disiplin, tanggung jawab, kinerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga berharap sinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat terus diperkuat, terutama dalam pembangunan infrastruktur dasar, penyediaan perumahan, dan pengembangan kawasan permukiman sebagai bagian dari percepatan pembangunan di Papua Tengah.
Mengakhiri sambutan, atas nama Gubernur Papua Tengah, Sekretaris Daerah dr. Silwanus Sumule secara resmi menyatakan Rumah Susun ASN DOB Papua Tengah telah diterima dan dapat dimanfaatkan mulai Selasa, 7 Juli 2026.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap keberadaan rumah susun tersebut mampu memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan tugasnya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di seluruh wilayah Papua Tengah. (MB)






