DEIYAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Deiyai, Senin (29/6/2026).
Pembahasan Ranperda ini merupakan tahapan penting dalam proses evaluasi penggunaan anggaran daerah selama tahun 2025. Melalui sidang tersebut, DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD sekaligus memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pidatonya, Bupati Deiyai Melkianus Mote, ST mengatakan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kepada masyarakat atas setiap program dan anggaran yang telah dilaksanakan.
Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu kunci terciptanya tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Bupati menjelaskan, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Tengah, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1,288 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp1,256 triliun atau sekitar 97,55 persen.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp1,299 triliun terealisasi sebesar Rp1,167 triliun atau 89,87 persen. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp100,28 miliar.
Menurut Bupati, capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan APBD berjalan cukup baik. Namun demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar semakin efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Deiyai kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini menjadi raihan WTP yang keempat secara berturut-turut bagi Kabupaten Deiyai.
Meski telah meraih opini terbaik dalam audit keuangan pemerintah, Bupati mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak cepat berpuas diri. Ia meminta setiap OPD segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI sebagai langkah memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana kita terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara objektif dan mendalam sehingga nantinya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Sidang Paripurna berlangsung dengan tertib dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Deiyai, jajaran Pemerintah Kabupaten Deiyai, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya. (SK)







