NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nabire Nomor 500.10.1/1061/Set Tahun 2026 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengaturan Penjualan Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Nabire.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Nabire, Mesak Magai, pada 19 Juni 2026 tersebut diterbitkan sebagai upaya menata distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan mencegah praktik penyalahgunaan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM serta merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Nabire, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nabire, Polres Nabire, Kodim 1705/Nabire, Denpom Nabire, Pertamina Nabire, dan tokoh masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam berplat PT yang terdaftar di Kabupaten Nabire dan memiliki barcode sesuai STNK yang masih berlaku.
Selain itu, kendaraan atau truk pengangkut sampah juga tetap mendapatkan pelayanan pengisian BBM bersubsidi. Sementara kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah hanya akan dilayani sebanyak dua kali dalam satu minggu.
Pemerintah Kabupaten Nabire juga menetapkan sejumlah larangan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kendaraan dinas milik ASN, TNI, dan Polri tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Larangan juga berlaku bagi kendaraan milik PT, CV, UD, dan perusahaan lainnya.
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor luar Provinsi Papua Tengah juga tidak diperkenankan mengisi BBM bersubsidi. Begitu pula perusahaan tambang atau industri yang tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten Nabire.
Selain itu, kendaraan yang memiliki barcode namun masa berlaku STNK telah berakhir tidak akan dilayani. Kendaraan berplat luar Kabupaten Nabire yang berada di wilayah Papua Tengah diberikan waktu satu bulan untuk mengurus administrasi kendaraannya.
Dalam upaya memberantas praktik penjualan ilegal, pemerintah melarang keras penjualan BBM bersubsidi kepada pengecer di pinggir jalan atau pertamini. Apabila ditemukan pelanggaran, BBM akan disita oleh aparat keamanan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan menimbun atau menampung BBM bersubsidi secara ilegal akan dikenakan tindakan hukum, penyitaan barang bukti, serta sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengatur distribusi dan mengurangi antrean di SPBU, Pemkab Nabire memberlakukan sistem pembatasan berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Kendaraan dengan nomor pelat ganjil akan dilayani pengisian BBM bersubsidi setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat. Sedangkan kendaraan berpelat genap hanya dapat melakukan pengisian pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu.
Pemerintah juga memperingatkan masyarakat agar tidak mengganti atau memanipulasi pelat nomor kendaraan untuk menghindari aturan tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi.
Tidak hanya masyarakat, pengelola SPBU juga menjadi sasaran pengawasan ketat. Pemilik SPBU yang terbukti melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari surat teguran, pengurangan kuota BBM bersubsidi, hingga pencabutan izin usaha apabila tetap melakukan pelanggaran setelah mendapat peringatan.
Bupati Nabire Mesak Magai berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama demi menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan pengawasan, pengendalian, serta penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Nabire. (MB)







