TIMIKA — Asosiasi Pencari Kerja Lokal Cartenz Mimika (Apelcami) mengecam keras praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada para pencari kerja di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Koordinator Database Apelcami, Gelvin Kafiar mengatakan tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya para pencari kerja yang saat ini sedang berjuang mendapatkan kesempatan bekerja di tengah persaingan yang semakin ketat.
“Kami mengutuk keras tindakan seperti itu. Ada oknum yang membuat gerakan dengan meyakinkan seseorang bahwa mereka bisa diakomodir untuk naik kerja dengan cara menyetor sejumlah uang. Ini adalah pungli dan sangat merugikan para pencari kerja,” kata Gelvin saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Menurut Gelvin, kondisi ketenagakerjaan di Mimika saat ini masih menghadapi berbagai persoalan, termasuk praktik yang dikenal masyarakat sebagai sistem “orang dalam”. Situasi tersebut, menurut dia, membuat para pencari kerja lokal semakin sulit memperoleh akses pekerjaan yang adil.
Di tengah kondisi itu, Apelcami sedang berupaya mengakomodir dan memperjuangkan kepentingan pencari kerja lokal agar mendapatkan kesempatan kerja yang lebih terbuka dan berpihak kepada masyarakat setempat.
“Kami sedang berusaha agar sistem yang ada bisa lebih berpihak kepada pencari kerja lokal. Jangan sampai kejadian seperti ini membuat kepercayaan dan semangat teman-teman pencari kerja hilang,” ujarnya.
Gelvin juga mengimbau masyarakat Mimika untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang menjanjikan proses instan dengan meminta sejumlah uang.
“Tidak ada sesuatu yang instan. Jangan mudah percaya jika ada yang menjanjikan pekerjaan hanya dengan membayar sejumlah uang. Tidak ada istilah membayar lalu langsung mendapat pekerjaan atau langsung mengikuti proses tertentu,” katanya.
Ia menambahkan, Apelcami terus mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang dapat memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada pencari kerja lokal, baik melalui peraturan daerah maupun kebijakan lainnya.
“Kami terus menyuarakan agar ada perda, surat edaran, atau kebijakan lain yang bisa memastikan anak-anak pencari kerja lokal di Kabupaten Mimika mendapatkan kesempatan untuk bekerja,” kata Gelvin.
Sementara itu, terkait langkah hukum terhadap dugaan praktik pungli tersebut, pengurus Apelcami lainnya, Gilbert, mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada para korban yang telah terdata dalam organisasi.
“Kami akan melakukan pendampingan kepada teman-teman yang menjadi korban. Kami berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Gilbert.
Apelcami berharap masyarakat segera melaporkan jika menemukan praktik serupa agar tidak semakin banyak pencari kerja yang menjadi korban penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja. (IT)






