Menu

Mode Gelap
Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar

Headline

Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama

Etty Welerbadge-check


					Pemkab Nabire Beri Waktu Sebulan: Kendaraan Pelat Luar Wajib Mutasi, BBM Subsidi dan Pajak Jadi Alasan Utama Perbesar

NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire menetapkan tenggat waktu satu bulan bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah ini untuk segera melakukan mutasi data ke wilayah Papua Tengah, khususnya Kabupaten Nabire.

Kebijakan ini merupakan keputusan akhir dari rapat pengawasan dan pengendalian distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dipimpin langsung Bupati Nabire, Mesak Magai.

Menurut Bupati, kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor asal daerah lain selama ini turut menikmati pasokan BBM bersubsidi, padahal kuota bahan bakar tersebut telah dialokasikan khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Nabire.

Selain menyangkut pemerataan akses BBM, alasan lain yang tak kalah penting adalah aspek pendapatan daerah. Kendaraan yang belum dimutasi dinilai belum memberikan kontribusi berupa pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kas daerah setempat.

 “Kami berikan kesempatan satu bulan penuh untuk mengurus proses mutasi kendaraan. Setelah masa ini berakhir, kami akan melakukan penertiban tegas,” tegas Mesak Magai saat konferensi pers di Aula Kantor Inspektorat Kabupaten Nabire, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, aturan yang berlaku menyatakan kendaraan yang digunakan secara rutin di suatu wilayah wajib membayar kewajiban pajaknya di daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi.

Setelah masa tenggang berakhir, tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan aparat keamanan akan turun ke lapangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penertiban terhadap kendaraan yang belum menyesuaikan data.

Bupati menegaskan, kebijakan ini diambil semata-mata demi menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini taat dan tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Nabire.

Pemerintah berharap pemilik kendaraan segera memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengurus administrasi guna menghindari kendala, baik saat mengisi BBM bersubsidi maupun saat melewati pos pemeriksaan di jalan raya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011

Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi, Bupati Nabire Akan Pasang CCTV di Seluruh SPBU

18 Juni 2026 - 12:11 WIB

IMG 20260618 WA0008
Trending di Headline