Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah dan Seberat 200 Gram Lebih, Polres Mimima Musnahkan BB 

Etty Welerbadge-check


					Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah dan Seberat 200 Gram Lebih, Polres Mimima Musnahkan BB  Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika musnahkan ratusan paket narkotika jenis sabu siap edar dengan nilai ekonomis mencapai Rp900 juta. Barang haram tersebut berhasil disita dari tangan seorang tersangka berinisial NN alias V dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Perintis, Gang Panibar, Timika pada tanggal 20 Mei 2026 lalu sebanyak 298,3035 gram.

Diketahui narkoba jenis sabu-sabu yang disita itu terdiri dari 36 paket plastik bening, 243 paket plastik bening kecil, dan 1 paket plastik bening ukuran sedang dengan jumlah total keseluruhan
298,3035 gram.

IMG 20260604 WA0128

Dari 298,3035 gram, sebanyak 1,0340 gram disisihkan untuk uji laboratoris, kemudian 1,0857 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan yang dimusnahkan seberat 296,1838 gram.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika yang disita itu dititipkan oleh tersangka berinisial MD alias G.

“MD alias G ini masih DPO,”ujarnya saat memberikan keterangan pada saat memimpin pemusnahan narkoba di Mako Polres Mimika, Kamis (4/6/2026).

Disampaikan Kapolres bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan jika dikonversikan ke nilai rupiah, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta lebih.

​”Untuk barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan total berat netonya 296,1838 gram. Apabila dijual, itu kira-kira hampir 1 miliar rupiah, sekitar 900 juta sekian,”

IMG 20260604 WA0130

Ditegaskan Kapolres bahwa akibat perbuatannya, tersangka NN alias V kini harus bersiap menghadapi proses hukuman.

“Untuk penerapan pasal terhadap tersangka yaitu Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kemudian Pasal 137 dan Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun untuk ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tegas AKBP Billy.

Perlu diketahui dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dipimpin Kapolres Mimika dengan didampingi Kasi Humas dan Kasat Narkoba ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini perwakilan Pengadilan Negeri Kota Timika, Kejaksaan Negeri Mimika dan kuasa hukum. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Mortir Diduga Sisa Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Tim Jibom Diterjunkan

4 Juni 2026 - 07:38 WIB

IMG 20260604 WA0150

Atasi Maraknya Begal di Timika, Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Anti-Begal

4 Juni 2026 - 07:29 WIB

IMG 20260604 WA0143

Peredaran Narkoba di Timika Kian Mengkhawatirkan, Polisi: Baru Setengah Tahun Sudah Hampir 1 Kilo Sabu

4 Juni 2026 - 07:26 WIB

IMG 20260604 WA0143

Tinjau KIPP Papua Tengah, Pemerintah Pusat Puji Kemajuan Infrastruktur Pemerintahan

4 Juni 2026 - 07:03 WIB

IMG 20260604 WA0045

DP3AP2KB Mimika Sosialisasikan Pemenuhan Hak Anak, Bentuk Forum Anak 2026

3 Juni 2026 - 14:43 WIB

IMG 20260603 WA0031
Trending di Headline