Menu ✖

Mode Gelap
Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua

Headline

Babak Baru Kasus Sopi Dek 4 KM Leuser, Berkas Tersangka A.T.K Kini di Tangan Kejari Mimika

Etty Welerbadge-check


					Babak Baru Kasus Sopi Dek 4 KM Leuser, Berkas Tersangka A.T.K Kini di Tangan Kejari Mimika Perbesar

TIMIKA – Penanganan kasus penyelundupan minuman keras lokal jenis sopi di Dek 4 KM Leuser memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika secara resmi telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) dengan tersangka seorang wanita berinisial A.T.K ke Kejaksaan Negeri Mimika.

​Langkah cepat ini menjadi bukti ketegasan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus peredaran miras ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Pomako akhir April lalu.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 30 April 2026.

“Berkas perkara Tahap I atas nama tersangka A.T.K telah resmi kami serahkan ke pihak Kejaksaan. Saat ini, berkas tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Iptu Hempy Ona.

Kasus yang menjerat A.T.K ini bermula dari razia yang digelar oleh personel Polsek Pelabuhan Pomako bersama Satpol PP pada Kamis, 30 April 2026. Saat itu, kapal laut KM Leuser yang berlayar dari Kota Tual baru saja sandar di dermaga Pelabuhan Pomako Timika sekitar pukul 07.30 WIT.

Aksi nekat tersangka terendus berkat kejelian seorang buruh pikul barang (TKBM) yang melaporkan adanya barang bawaan mencurigakan di area penumpang Dek 4 kiri bawah.

Petugas gabungan langsung bergerak menyisir lokasi dan menemukan tersangka A.T.K. Di bawah tempat tidurnya, ditemukan sejumlah tas berwarna cokelat dan hitam yang ternyata 104 kantong plastik es batu ukuran 600 ML berisi sopi dan ​1 botol bekas air mineral ukuran 600 ML berisi sopi.

​Barang bukti tersebut dikemas rapi dalam beberapa tas dengan rincian variatif, mulai dari tas berisi 15 kantong, 12 kantong, hingga 10 kantong plastik bening.

Menutup keterangannya, Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur masuk wilayah Mimika untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

“Polres Mimika berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol ilegal. Ini penting demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Mimika Matangkan Perencanaan Kota Kapiraya, Siapkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Wilayah Pesisir

22 Oktober 2026 - 16:14 WIB

20261022

Disdik Mimika Buka Dispensasi Sekolah di Tengah Kebijakan PJJ Akibat Kabut Asap

22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

IMG 20261022 WA0003

Wabup Nabire Tekankan Edukasi dan Deteksi Dini dalam Pencegahan Penyakit Menular

22 Oktober 2026 - 15:19 WIB

IMG 20261023 WA0027

Harga Cabai di Timika Tembus Rp120.000/ Kilogram

22 Oktober 2026 - 15:15 WIB

IMG 20261023 001430

Satpol PP Mimika Sita 500 Liter Miras, Warga Diminta Lapor Di Aplikasi PAMU

22 Oktober 2026 - 15:04 WIB

IMG 20261023 WA0001
Trending di Headline