Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Babak Baru Kasus Sopi Dek 4 KM Leuser, Berkas Tersangka A.T.K Kini di Tangan Kejari Mimika

Etty Welerbadge-check


					Babak Baru Kasus Sopi Dek 4 KM Leuser, Berkas Tersangka A.T.K Kini di Tangan Kejari Mimika Perbesar

TIMIKA – Penanganan kasus penyelundupan minuman keras lokal jenis sopi di Dek 4 KM Leuser memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika secara resmi telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) dengan tersangka seorang wanita berinisial A.T.K ke Kejaksaan Negeri Mimika.

​Langkah cepat ini menjadi bukti ketegasan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus peredaran miras ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Pomako akhir April lalu.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 30 April 2026.

“Berkas perkara Tahap I atas nama tersangka A.T.K telah resmi kami serahkan ke pihak Kejaksaan. Saat ini, berkas tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Iptu Hempy Ona.

Kasus yang menjerat A.T.K ini bermula dari razia yang digelar oleh personel Polsek Pelabuhan Pomako bersama Satpol PP pada Kamis, 30 April 2026. Saat itu, kapal laut KM Leuser yang berlayar dari Kota Tual baru saja sandar di dermaga Pelabuhan Pomako Timika sekitar pukul 07.30 WIT.

Aksi nekat tersangka terendus berkat kejelian seorang buruh pikul barang (TKBM) yang melaporkan adanya barang bawaan mencurigakan di area penumpang Dek 4 kiri bawah.

Petugas gabungan langsung bergerak menyisir lokasi dan menemukan tersangka A.T.K. Di bawah tempat tidurnya, ditemukan sejumlah tas berwarna cokelat dan hitam yang ternyata 104 kantong plastik es batu ukuran 600 ML berisi sopi dan ​1 botol bekas air mineral ukuran 600 ML berisi sopi.

​Barang bukti tersebut dikemas rapi dalam beberapa tas dengan rincian variatif, mulai dari tas berisi 15 kantong, 12 kantong, hingga 10 kantong plastik bening.

Menutup keterangannya, Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur masuk wilayah Mimika untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

“Polres Mimika berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol ilegal. Ini penting demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah Gelar OJT Kusta, Filariasis, dan Hepatitis di Paniai

3 Juni 2026 - 10:35 WIB

IMG 20260603 WA0023

Warna-Warni Bendera Piala Dunia Hiasi Jalanan, Omzet Pedagang Siap Meroket

3 Juni 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260603 WA0028

Hari Kedua Operasi Sikat Cartenz 2026: Polda Papua Tancap Gas Bongkar Jaringan Curanmor Hingga Penjarahan Gudang Distrik

3 Juni 2026 - 10:22 WIB

IMG 20260603 WA0026

Asisten II Setda Deiyai Buka Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

3 Juni 2026 - 04:43 WIB

IMG 20260603 WA0022

Tiba di Nabire, Ribka Haluk dan Diana Kusumastuti Tinjau Puspem Papua Tengah

3 Juni 2026 - 04:33 WIB

IMG 20260603 WA0008
Trending di Headline