NABIRE – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), John NR Gobai, menyerukan pentingnya memberikan ruang dan kepercayaan yang lebih besar kepada Orang Asli Papua (OAP) untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan daerah.
Gobai menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat lokal, sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan teori pembangunan partisipatif.
Gobai menyoroti praktik kepemimpinan progresif dari dua tokoh di Tanah Papua sebagai contoh nyata keberhasilan pendekatan ini. Ia mengisahkan bagaimana mantan Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya, Bapak Max Zonggonau, dengan berani melantik anak-anak daerah pada posisi eselon II, III, dan IV, meskipun pangkat mereka belum sepenuhnya memenuhi syarat formal.
“Beliau mengatakan, ‘mereka ini yang punya negeri ini, saya datang dari Paniai harus mempromosikan anak-anak asli mereka supaya mereka bisa membangun daerahnya’,” ujar Gobai, mengutip pernyataan visioner Zonggonau.
Langkah serupa juga ditunjukkan oleh Bupati Dogiyai, Yudas Tebai, yang menempatkan hampir seluruh jabatan di pemerintahannya kepada anak-anak asli Dogiyai, membuktikan bahwa potensi lokal adalah kunci kemajuan daerah.
Pendekatan ini, menurut Gobai, sangat relevan dengan Teori “Orang Dalam” (Insider) dan “Orang Luar” (Outsider) yang dikemukakan oleh Robert Chambers. Teori ini menekankan pentingnya memberdayakan masyarakat lokal (orang dalam) dalam proses pembangunan, yang seringkali terpinggirkan oleh agen-agen pembangunan dari luar (orang luar).
Chambers menyerukan untuk “membalikkan keadaan” (putting the last first), menempatkan prioritas pada pengetahuan dan partisipasi masyarakat setempat.
“Apa yang dilakukan oleh Pak Max Zonggonau dan Pak Yudas Tebai adalah wujud nyata dari semangat ‘membalikkan keadaan’ ala Chambers,” tambah Gobai.
Gobai juga menegaskan bahwa upaya ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Secara spesifik, Bagian Kesembilan, Pasal 29 PP tersebut mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua.
Pasal 29 ayat (1) menyatakan, “Gubernur/Bupati/Walikota dalam mengusulkan kebutuhan, melaksanakan penerimaan, dan atau pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu mengutamakan OAP.”
Lebih lanjut, ayat (2) mengamanatkan, “Pengutamaan ASN OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimungkinkan 60% (enam puluh persen) dan/atau paling banyak 80% (delapan puluh persen),” kecuali untuk jabatan yang membutuhkan kompetensi khusus.
“Sudah saatnya kita memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada anak-anak asli sebuah kabupaten/provinsi yang memiliki hati, kemauan, dan kemampuan untuk menduduki jabatan-jabatan strategis,” tegas John NR Gobai.
“Ini adalah cara kita mewujudkan teori Chambers untuk ‘membalikkan keadaan’ melalui tangan anak-anak asli setempat dan OAP lainnya, demi kemajuan Tanah Papua yang kita cintai.” (MB)









