TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melaksanakan rapat perdana pembentukan tim khusus. Tim khusus terdiri dari tim teknis dan panitia penilai untuk mengevaluasi kinerja 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika. Rapat berlangsung di Kantor Puspem Sp3, Kamis (12/3/2026).
Pj Sekda Mimika sekaligus Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Abraham Kateyau menjelaskan pembentukan tim evaluasi dilakukan mengingat masa jabatan kepala kampung sebelumnya telah berakhir pada Desember 2025 lalu. Namun, berdasarkan ketentuan terbaru, masa jabatan mereka diperpanjang selama dua tahun sehingga perlu dilakukan penilaian kinerja secara menyeluruh.

Beberapa aspek yang menjadi fokus penilaian antara lain pengelolaan anggaran kampung, khususnya penggunaan dana desa, serta kondisi kehidupan sosial masyarakat di kampung. Seluruh dokumen hadi penilaian tersebut ditargetkan sudah harus diterima sebelum 30 Maret.
“Sebelum tanggal 30 Maret semua dokumen sudah harus ada. Karena per 1 April sudah harus ada keputusan terkait Plt Kepala Kampung. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar bagi bupati untuk menerbitkan SK perpanjangan masa jabatan kepala kampung selama dua tahun ke depan,” terang Abraham Kateyau saat diwawancarai.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan para kepala distrik karena mereka bersentuhan langsung dengan kampung-kampung di wilayahnya dan juga sebagai perpanjangan tangan Pimpinan Daerah. Senin pekan depan, tim evaluasi akan kembali menggelar pertemuan lanjutan sekaligus menghimpun hasil evaluasi dari setiap terhadap Kepala kampung di wilayah masing-masing.
“Dukungan dari para kepala distrik sangat penting, karena mereka yang paling mengetahui kondisi di kampung-kampung. Data dan dokumen yang ada di distrik akan sangat membantu proses evaluasi nanti,” pungkasnya. (CR2)









