Merauke – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Musamus Merauke menyatakan penolakan terhadap proyek pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Proyek tersebut merupakan bagian dari sarana dan prasarana ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua BEM Universitas Musamus, Yoram Oagay, mahasiswa menyoroti Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 KM yang ditetapkan pada 11 September 2025.
Namun, menurut BEM, pembangunan jalan tersebut telah dimulai sejak akhir November 2024 atau jauh sebelum keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan. Hingga keputusan itu keluar, pembangunan disebut telah mencapai kurang lebih 50 kilometer.
“Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap hukum lingkungan,” demikian isi pernyataan BEM dalam keterangan pers kepada media ini Jumat, (27/2/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan mereka, pembangunan koridor jalan tersebut diklaim telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 8.691 hektar. BEM menilai aktivitas pembangunan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan yang sah serta tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKP-UPL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain aspek lingkungan, mahasiswa juga menyoroti dampak sosial terhadap masyarakat adat Malind di atas tanah adat di Merauke. Mereka menyebut proyek tersebut berpotensi mengancam hak-hak masyarakat adat dan memicu konflik sosial.
Dalam sikap resminya, BEM Universitas Musamus Merauke mendesak pemerintah untuk:
1. Menolak Program Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang dinilai merugikan masyarakat adat dan lingkungan hidup.
2. Mengawal perjuangan masyarakat adat dalam gugatan terhadap SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 terkait rencana pembangunan Jalan 135 Km Wanam–Muting.
3. Mendesak penyelesaian konflik sosial yang dialami masyarakat adat Marga Kamuyem di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke.
4. Mendesak aparat militer menghentikan tindakan intimidasi terhadap warga sipil yang disebut menjadi korban PSN Merauke.
BEM menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal isu lingkungan, hak masyarakat adat, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan taat hukum di Papua Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Merauke maupun pihak terkait mengenai tuntutan yang disampaikan mahasiswa. (MB)








