Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Langgar Instruksi Bupati, Kadis Satpol PP : Sanksinya Jelas, Penutupan dan Pencabutan Izin Bahkan Tipiring

Etty Welerbadge-check


					Langgar Instruksi Bupati, Kadis Satpol PP : Sanksinya Jelas, Penutupan dan Pencabutan Izin Bahkan Tipiring Perbesar

TIMIKA – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Ronny Marjen menegaskan bahwa apabila instruksi Bupati Mimika, Johannes Rettob nomor 07 Tahun 2026 dilanggar, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin hingga tindak pidana ringan (Tipiring).

Instruksi Bupati Mimika tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makanan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Sanksinya jelas, penutupan dan pencabutan izin bahkan kalau memang memungkinan untuk di pidanakan kita tindak pidana ringan. Kita sesuaikan dengan perda yang ada di kita, langgaran-langgaran administrasi yang ada di kita tentunya kita berkoordinasi dengan pihak Polres,”tegasnya saat ditemui pada Senin (23/02/2026).

Menurutnya bahwa dalam surat edaran itu jelas, oleh karena itu tanggungjawab operasional dilapangan ada di Dinas Satpol PP.

“Kami punya tim gabungan itu ada. Yang jelas selama bulan puasa kita sudah tunjuk beberapa penanggungjawab, dan saya sudah bagi areanya,nanti tinggal kita koordinasikan dengan teman-teman teknis lainnya,”ujar Ronny.

Disampaikannya juga bahwa, dalam surat edaran tersebut jam operasional THM selama bulan Ramadhan dibatasi mulai pukul 22.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT.

“Untuk memastikan aturan berjalan, Satpol PP akan melakukan patroli rutin bersama tim gabungan TNI dan Polri. Kami juga butuh informasi dari masyarakat apabila menemukan THM yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Jika ada bukti dan dokumentasi silakan sampaikan kepada kami,” kata Ronny.

Ia juga berharap kepada para pedagang atau para distributor untuk tidak lakukan penimbunan sehingga memicu kenaikan harga jelang hari raya.

“Untuk hal teknik ini nanti kami sama-sama berkoordinasi dengan Disperindag dan ketahanan pangan,”ucapnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nabire, Panitia Reuni Sahabat 06 Se‑Papua Tengah Resmi Dikukuhkan

19 Juni 2026 - 09:49 WIB

IMG 20260619 WA0072

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

19 Juni 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260619 WA0071

GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis VI, Tegaskan Gereja Harus Tangguh, Profesional, dan Relevan di Tanah Papua

19 Juni 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260619 WA0069

Dinsos Deiyai Gelar Musyawarah Desa, Perkuat Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial

19 Juni 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260618 WA0023

Dinsos Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu untuk Kelompok Rentan Melalui Dana Otsus

19 Juni 2026 - 09:26 WIB

IMG 20260619 WA0025
Trending di Headline