TERNATE – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus melakukan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekonomi kerakyatan di daerah. Terbaru, DPD RI menggelar dialog publik bertajuk “Evaluasi Regulasi Daerah dalam Pemberdayaan Koperasi” yang dipusatkan di Aula Nuku, Universitas Khairun (Unkhair), Ternate, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah serap aspirasi untuk membedah berbagai hambatan regulasi yang selama ini dinilai menghambat perkembangan koperasi di tingkat lokal, khususnya di Provinsi Maluku Utara.
Fokus pada Koperasi Merah Putih
Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N Liow, dalam sambutannya menekankan bahwa sinkronisasi antara peraturan pusat dan daerah adalah kunci utama. Ia menyoroti program Koperasi Merah Putih sebagai instrumen vital dalam visi pemerintahan Presiden Prabowo untuk membangun ekonomi dari desa.
“Koperasi Merah Putih bukan sekadar organisasi ekonomi, melainkan pilar kesejahteraan masyarakat desa. Namun, implementasinya butuh payung hukum daerah yang kuat dan tidak tumpang tindih dengan aturan pusat,” ujar Stefanus.
Menyerap Kendala Lapangan
Dalam diskusi yang dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, dan pengurus koperasi tersebut, mencuat sejumlah kendala teknis dan administratif. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan antara lain:
-
Akses Permodalan: Perlunya regulasi daerah yang memudahkan koperasi menjangkau sektor perbankan.
-
Manajemen Modern: Tantangan transformasi digital bagi pengurus koperasi di pelosok Maluku Utara.
-
Kearifan Lokal: Penyesuaian unit bisnis koperasi dengan potensi komoditas unggulan masing-masing desa.
Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, menambahkan bahwa hasil dari pertemuan ini akan dibawa ke tingkat nasional. “Aspirasi dari Maluku Utara akan menjadi bahan evaluasi kami untuk memastikan kebijakan pusat benar-benar ‘membumi’ dan bisa diterapkan di daerah kepulauan seperti kita,” tegasnya.
Sinergi Akademisi dan Pemerintah
Rektor Unkhair, Prof. Abdullah W. Jabid, menyambut baik keterlibatan akademisi dalam proses legislasi ini. Menurutnya, riset-riset kampus dapat menjadi basis data (evidence-based policy) bagi pemerintah daerah dalam menyusun Perda yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Acara ini ditutup dengan komitmen bersama antara Pemprov Maluku Utara, DPD RI, dan pihak universitas untuk terus mengawal proses harmonisasi regulasi demi kebangkitan ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi.






